![]() |
| Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto |
inijabar.com, Kota Bekasi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan tahun 2026. Raperda tersebut meliputi Raperda terkait LGBT, Produk Halal, Pemakaman, serta Sumur Resapan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan, seluruh raperda akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang melibatkan tiga perguruan tinggi di Kota Bekasi, yakni Universitas Bhayangkara, Universitas Islam 45 (Unisma), dan Universitas Islam Assyafi’iyah.
“Ada naskah akademik yang nantinya akan dibahas dan melibatkan tiga kampus di Kota Bekasi,” ujar Dariyanto saat dihubungi, Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, pelibatan akademisi diperlukan untuk memperkuat landasan hukum serta substansi materi regulasi yang akan disusun. Ia mengakui DPRD membutuhkan dukungan keilmuan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Makanya kita melibatkan akademisi. Bukan hanya masukan tapi pendampingan. Artinya, kita akan membuat MoU dengan universitas tersebut. Jadi nanti mereka dilibatkan dalam pembuatan naskah akademik, FGD, hingga menjadi narasumber,” terangnya.
Dariyanto menjelaskan, tahapan pembentukan raperda dimulai dari penyusunan konsep naskah akademik, dilanjutkan pembahasan internal, forum diskusi kelompok (FGD) bersama masyarakat, pemangku kepentingan dan Pemerintah Kota Bekasi, kemudian dilakukan harmonisasi di tingkat provinsi sebelum dibentuk panitia khusus (Pansus).
“Sekarang ini mengonsepkan dulu. Dari naskah akademik dilakukan pembahasan, lalu FGD dengan masyarakat, stakeholder dan pemerintah kota. Setelah itu dibahas lagi, baru harmonisasi ke provinsi dan dibentuk pansus,” paparnya.
Terkait substansi, kata politisi Partai Golkar ini, Raperda Produk Halal diarahkan untuk memastikan produk barang dan jasa yang beredar di Kota Bekasi memiliki sertifikasi halal guna memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
“Intinya melindungi masyarakat Kota Bekasi agar memperoleh produk yang halal,” jelasnya.
Sementara itu, Raperda terkait LGBT disebut sebagai upaya pencegahan terhadap penyimpangan perilaku seksual di tengah masyarakat serta memperkuat regulasi daerah.
“Makanya kita perkuat untuk Kota Bekasi dibentengi, jangan sampai terjadi penyebarluasan penyimpangan seksualitas,” ujarnya.
Selain dua raperda tersebut, Bapemperda juga memprioritaskan Raperda Pemakaman serta Sumur Resapan yang dinilai penting dalam mendukung tata kelola lingkungan dan pelayanan publik di Kota Bekasi.
Dengan penetapan prioritas tersebut, DPRD Kota Bekasi menargetkan proses penyusunan dapat berjalan sistematis dan sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku sepanjang 2026.




