PT.ABB Dikasih Waktu Akhir Maret 2026 Harus Capai 25 Persen Pembanguan Pasar Kranji

Redaktur author photo
Proyek pembangunan Pasar Kranji Baru

inijabar.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi memberikan ultimatum tegas kepada PT Annisa Bintang Blitar (ABB) terkait pembangunan Pasar Kranji. Hingga akhir Maret 2026, progres pembangunan diwajibkan mencapai minimal 25 persen sebagaimana tertuang dalam adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Jika target tersebut gagal dipenuhi, Pemkot Bekasi memastikan proyek akan dihentikan dan aset Pasar Kranji dikembalikan ke Bagian Aset Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, menegaskan bahwa batas waktu tersebut bersifat final dan tidak bisa ditawar.

“Itu sudah jelas tertuang dalam adendum PKS. Sampai akhir Maret 2026 progres pembangunan harus mencapai 25 persen. Kalau tidak terpenuhi, maka kerja sama akan kami evaluasi dan aset Pasar Kranji dikembalikan ke bagian aset daerah,” tegas Juhasan, Selasa (10/2/2026).

Menurut Juhasan, ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi kepentingan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset pemerintah yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Pemkot tidak ingin aset daerah dibiarkan terbengkalai. Ada komitmen yang harus dipenuhi oleh mitra kerja sama, dan itu menjadi dasar kami dalam mengambil langkah tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bekasi akan terus melakukan pemantauan terhadap progres pembangunan Pasar Kranji hingga batas waktu yang telah ditentukan. Seluruh keputusan lanjutan akan diambil berdasarkan hasil evaluasi resmi.

"Kita lihat aja perkembangannya,"ucapnya.

Pantauan di lokasi proyek pembangunan Pasar Kranji Baru terlihat hanya sekitar lima orang pekerja yang tengah melakukan pengecoran secara manual. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini