Dugaan Pungli di SMPN 30 Jatiasih, Wali Murid Keluhkan Biaya Wajib hingga Rp 540 Ribu

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Sebuah pemberitahuan di grup WhatsApp wali murid kelas 9 SMPN 30 Jatiasih, Kota Bekasi, menuai keresahan. Pemberitahuan yang dikirim oleh pihak sekolah tersebut, berisi pengingat pembayaran 'tabungan kegiatan' dengan tenggat waktu akhir Februari 2026.

"Sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, yang kita sepakati di awal (pertemuan orang tua), mengenai masalah uang tabungan kegiatan anak-anak selama 1 tahun, diusahakan selesai akhir bulan Februari," demikian isi pesan yang dikirim melalui grup WhatsApp wali murid.

Pemberitahuan tersebut juga menyebutkan bahwa wali murid yang mengalami kendala, dapat berkomunikasi dengan wali kelas atau datang ke sekolah pada Senin, 1 Februari 2026, untuk bertemu dengan bagian kesiswaan.

"Nanti akan dibagikan buku tabungan nya sm pak N ya bu, selaku walikelas nya krn Beliau nanti nya yg akan mengembam tugas pegang tabungan ank2 kita," sambungnya dalam group tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, melalui grup WhatsApp wali murid kelas 9, terdapat delapan pos pungutan dengan rincian sebagai berikut:

1. PHBN (Peringatan Hari Besar Nasional).

- HUT RI: Rp 10.000

- HGN: Rp 5.000

- Kartini: Rp 5.000

- Sumpah Pemuda: Rp 5.000

- Hardiknas: Rp 5.000

Total: Rp 30.000

2. PHBI (Peringatan Hari Besar Islam).

- Maulid Nabi: Rp 30.000

- Isra Mi'raj: Rp 30.000

Total: Rp 60.000

3. HUT 30 - Rp 30.000.

4. P5/P8 (1 Proyek x Rp 15.000) - Rp 15.000.

5. Buku Tahunan - Rp 185.000.

6. TKA - Rp 20.000.

7. Pelepasan - Rp 100.000.

8. Dana Prestasi - Rp 100.000.

Total: Rp 540.000 (Muslim) | Rp 480.000 (Non-Muslim).

Salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan identitasnya, mengungkapkan keberatan terhadap rincian biaya yang ditetapkan sekolah.

"Sampai-sampai orang tua disuruh cicil, mungkin sebagian buat yang kurang mampu pasti memberatkan dengan nominal sebesar itu," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).

Selain itu, wali murid tersebut turut mempertanyakan relevansi beberapa pos biaya, dengan kegiatan belajar mengajar. 

"Maulid Nabi dan Isra Mi'raj aja masuk dalam rincian, padahal tidak ada pengaruhnya dengan kegiatan belajar," katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak sekolah, bahkan berencana meminta dana tambahan sebesar Rp 2,8 juta per kelas untuk acara perpisahan siswa.

Saat ditanya apakah sudah menyatakan keberatannya, ia mengungkapkan bahwa mayoritas wali murid tidak berani menyampaikan keberatan dalam forum rapat.

"Rata-rata tidak ada yang komen untuk tidak setuju, mungkin khawatir akan berpengaruh ke anaknya, entah pengaruh nilai atau sikap gurunya. Jadi ya pada ikut aja," ungkapnya.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi sebagian wali murid yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.

"Kasihan orang tua yang tidak mampu. Akhirnya bela-belain pinjam sana-sini mungkin," ucapnya.

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme pengelolaan dana. Informasi yang menyebutkan, bahwa buku tabungan akan dipegang oleh wali kelas menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas.

Pasalnya, dana sekolah seharusnya dikelola oleh bendahara resmi dan masuk ke rekening sekolah, bukan dipegang secara personal oleh guru atau wali kelas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, sekolah negeri yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan harus bersifat sukarela, transparan, dan dikelola oleh komite sekolah melalui mekanisme yang jelas.

Adanya batas waktu pembayaran hingga akhir Februari 2026, memperkuat indikasi bahwa pungutan tersebut bersifat wajib, bukan sumbangan sukarela sebagaimana diatur dalam regulasi.

Adapun beberapa pos biaya yang diragukan kesesuaiannya dengan regulasi, sebagai berikut:

1. Peringatan Hari Besar Nasional dan Agama.

Kegiatan ini seharusnya sudah tercakup dalam dana BOS untuk kegiatan kesiswaan.

2. P5/P8 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).

Merupakan bagian dari Kurikulum Merdeka yang operasionalnya seharusnya sudah di-cover oleh dana BOS, bukan dipungut dari siswa.

3. Dana Prestasi (Rp 100.000).

Fungsi dan mekanisme penggunaannya tidak dijelaskan secara transparan kepada wali murid.

4. Buku Tahunan (Rp 185.000).

Seharusnya bersifat opsional dan tidak diwajibkan bagi seluruh siswa.

Tim inijabar.com siap menyampaikan klarifikasi dari pihak SMPN 30 Jatiasih, maupun Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk konfirmasi dan hak jawab terkait dugaan pungutan tersebut. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini