![]() |
| Sidang tuntutan kasus korupsi proyek alat olahraga di PN Tipikor Bandung |
inijabar.com, Kota Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menuntut mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, dengan hukuman 2 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (9/2/2026).
Diketahui, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang sebelumnya sempat ditunda pada 2 Februari 2026 lalu, karena JPU belum menyelesaikan dokumen tuntutan.
Kuasa Hukum Ahmad Zarkasih, Yoga Gumilar, mengungkapkan bahwa tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa berbeda-beda.
"Ahmad Zarkasih dituntut 2 tahun, Muhammad AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 1 tahun 8 bulan, sedangkan Ahmad Mustari selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi dituntut 2 tahun," ujar Yoga saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Yoga menjelaskan, dasar JPU menjatuhkan tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan yang telah dibangun sejak awal proses hukum. Namun, ia menyatakan menghormati perspektif JPU meskipun memiliki pandangan berbeda.
"Kami selaku kuasa hukum sangat menghormati dan menghargai perspektif rekan jaksa. Tuntutan itu merupakan hak jaksa penuntut umum. Namun, kami juga punya perspektif lain yang akan kami sampaikan dalam pembelaan atau pledoi," kata Yoga.
Terkait dakwaan adanya aliran dana dan pembagian persentase yang sempat disinggung jaksa sejak awal, Yoga menyebut hal tersebut tidak menjadi penekanan utama dalam tuntutan.
"Terkait persentase-persentase itu tidak ada (dalam tuntutan). Itu mungkin ada di dakwaan," ucapnya.
Yoga menilai, tuntutan JPU terlalu tinggi mengingat para terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara.
"Klien kami sudah mengembalikan uang. Bahkan pengembalian itu dilakukan sebelum proses penyelidikan berjalan," jelasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 senilai hampir Rp 10 miliar, yang terdiri dari tahap pertama Rp 4,97 miliar dari APBD Kota Bekasi dan tahap kedua Rp 4,95 miliar dari dana Bagi Hasil Pajak.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Bekasi pada 7 Juli 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,39 miliar.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Tim kuasa hukum Ahmad Zarkasih akan menyampaikan pledoi atau pembelaan dalam sidang mendatang, untuk membantah tuntutan JPU.
"Kami sangat optimis majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif dan bijaksana. Kami berharap majelis hakim adil dalam memutuskan perkara ini," pungkas Yoga. (Pandu)




