![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Rencana penggalangan dana komite sekolah di SMAN 4 Kota Bekasi kembali menuai keluhan dari orang tua murid (OTM). Dalam hasil rapat kelas XII, X, XI yang digelar pada 1 Februari 2026, komite sekolah menyepakati adanya sumbangan “sukarela” sebesar Rp2 juta per kelas per bulan, yang kemudian dibagi rata menjadi Rp55 ribu per siswa per bulan selama Februari hingga Mei 2026.
Kebijakan hasil rapat Komite SMAN 4 Kota Bekasi tersebut disampaikan kepada orang tua melalui grup komunikasi kelas dengan dalih untuk membantu pembiayaan sekolah yang tidak tercover Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, sejumlah OTM menilai kebijakan itu problematik dan berpotensi melanggar aturan, meskipun dalam notulensi rapat disebutkan “tidak ada unsur paksaan”.
“Kalau sudah ditentukan nominal, dibagi rata, ada rekening tujuan, dan ada rentang waktu pembayaran, itu sulit disebut murni sukarela,” ujar salah satu orang tua murid kelas XII yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (2/2/2026).
Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan besarannya oleh pihak sekolah maupun komite.
Pasal 10 ayat (2) secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Sementara sumbangan hanya diperbolehkan sepanjang tidak ditetapkan jumlah, jangka waktu, maupun mekanisme yang bersifat mengikat.
Dalam kasus SMAN 4 Kota Bekasi, OTM menilai penetapan angka Rp55 ribu per siswa per bulan, serta target Rp2 juta per kelas, menunjukkan adanya standar nominal yang disepakati secara kolektif dan berpotensi menekan orang tua yang kondisi ekonominya tidak sama.
“Di atas kertas memang disebut tidak memaksa, tapi secara sosial kami merasa sungkan kalau tidak ikut. Anak kami juga kelas 12, rentan tekanan psikologis,” keluh OTM lainnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sendiri sudah mewanti-wanti agar jajaran sekolah SMAN dan SMKN di Jabar termasuk Komite Sekolah untuk tidak membebani orang tua murid dengan alasan sumbangan sekolah.
Dedi menilai, setiap sekolah pasti memiliki target dan program, namun itu bukan alasan untuk menarik dana tambahan dari orang tua siswa. Program unggulan, lanjutnya, harus bisa dijalankan dengan memaksimalkan dana resmi yang telah tersedia.
"Sebagai wakil dari orang tua di seluruh Jawa Barat, saya ingin semua sekolah di Jabar setara, tidak ada perbedaan, baik yang dikelola provinsi atau oleh Kemenag," ujarnya saat menanggapi kasus pungutan berkedok sumbangan di MAN 1 Cianjur beberapa waktu lalu.
Keluhan orang tua juga menguat karena mayoritas siswa kelas XII sedang menghadapi persiapan kelulusan, ujian, hingga biaya lanjutan pendidikan. Tambahan iuran bulanan dinilai menjadi beban ganda, terutama bagi keluarga dengan lebih dari satu anak sekolah.
Meski dalam catatan rapat disebutkan bahwa orang tua yang telah melunasi “komitmen saat kelas 10” tidak diwajibkan membayar kembali, kebijakan ini dinilai tidak transparan karena tidak semua OTM memahami detail komitmen tersebut.
Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat turun tangan untuk mengevaluasi kebijakan komite sekolah, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik pungutan berkedok sumbangan.
“Kami tidak menolak mendukung sekolah, tapi harus sesuai aturan dan kondisi riil orang tua. Jangan sampai sekolah negeri terasa seperti sekolah swasta mahal,” tegas seorang wali murid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 4 Kota Bekasi maupun komite sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme penetapan sumbangan tersebut.(*)




