![]() |
| Massa aksi dari GEMASI di depan Kantor Kejari Kota Bekasi terkait penanganan kasus PDAM Tirta Patriot |
inijabar.com, Kota Bekasi – Pernyataan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi saat menemui massa aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) terkait penangan kasus direksi PDAM Tirta Patriot, justru dinilai menambah tanda tanya besar atas penanganan dugaan penyimpangan penjualan pipa milik PDAM Tirta Patriot Cabang Poncol.
Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan, yang menemui pengunjuk rasa di depan kantor Kejari, Rabu (4/2/2026), menyampaikan respons normatif yang kerap disampaikan aparat penegak hukum.
“Apa yang menjadi aspirasi rekan-rekan sampaikan akan kami terima dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Ryan di hadapan massa.
Namun, pernyataan tersebut dinilai oleh kordinator aksi Dicky Armanda tidak memberikan kejelasan substantif terkait progres penanganan kasus yang disorot.
Dicky, menyebut respons itu justru memperkuat kecurigaannya bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh Kejari Kota Bekasi.
“Kalimat itu klise dan selalu diulang setiap ada aksi. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada penjelasan konkret, apakah kasus aset Poncol Perumda Tirta Patriot memperlihatkan indikasi kuat pelanggaran tata kelola aset daerah ketika penyerahan aset dilakukan tidak secara utuh, namun dibayar penuh menggunakan uang publik, lalu bangunan tersebut justru dibongkar dan dibiarkan terbengkalai,"ujarnya.
Kejanggalan ini semakin serius dengan munculnya PT Bintang Maha Meru sebagai pihak ketiga yang diduga berupaya mengelola aset tersebut, dalam skema yang dicurigai berkaitan dengan ijon proyek pembangunan PDAM sejak masih bernama Tirta Bhagasasi hingga bertransformasi menjadi Tirta Patriot, di mana kewajiban pembayaran proyek diperhitungkan sebagai utang kepada pihak ketiga melalui penguasaan aset.
Menurutnya, dugaan penjualan aset pipa PDAM Tirta Patriot Cabang Poncol bukan perkara sepele karena menyangkut aset publik dan potensi kerugian keuangan daerah. Ia menilai lambannya penanganan perkara justru membuka ruang spekulasi adanya kepentingan tertentu yang melindungi pihak-pihak terkait.
“Kalau memang bersih dan serius, seharusnya Kejari bisa transparan. Jangan hanya berlindung di balik kata ‘ditindaklanjuti’ tanpa batas waktu dan tanpa progres yang jelas,” tegasnya.
Massa aksi juga menilai Kejari Kota Bekasi terkesan reaktif dan baru bergerak setelah mendapat tekanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bekasi belum memberikan keterangan lanjutan mengenai status hukum dugaan penjualan pipa PDAM Tirta Patriot Cabang Poncol, termasuk apakah telah dilakukan pemanggilan saksi atau audit kerugian negara.
Aksi unjuk rasa tersebut menjadi sinyal kuat desakan publik agar Kejari Kota Bekasi tidak sekadar menyampaikan janji normatif, melainkan menunjukkan langkah hukum nyata dan terukur dalam menangani dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi, pada tahun 2022 nilai penyertaan modal daerah ke Perumda Tirta Patriot tercatat sebesar Rp64,12 miliar, termasuk penambahan modal baru Rp1,5 miliar. Pada tahun yang sama, total investasi pemerintah daerah pada BUMD sektor air minum bahkan mencapai Rp276,22 miliar.
Namun, pihaknya menilai besarnya dana publik tersebut tidak berbanding lurus dengan hasil. Target penyediaan air minum yang aman disebut tidak tercapai. Hasil audit menemukan sedikitnya 14 titik sampel air pelanggan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
Alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh, pola penyertaan modal justru terus berulang. Pada tahun 2023, kembali dikucurkan penyertaan modal sebesar Rp43 miliar, namun tidak menghasilkan dividen bagi daerah. Tren tersebut berlanjut pada tahun 2024 dengan penyertaan modal Rp35 miliar yang dicatat sebagai investasi permanen daerah.(*)




