Ini Selisih Harga Lahan yang Bikin Proyek PSEL Ciketing Udik Rp500 Miliar Tersendat

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Proses pembebasan lahan untuk mega proyek Pengelolaan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik Kecamatan Bantargebang kembali menjadi sorotan. 

Ketua LSM Jendela Komunikasi (Jeko) Hendrik mengingatkan Pemkot Bekasi untuk transparan dalam proses pembebesan lahan proyek PSEL di Ciketing Udik.

"Jangan sampai merugikan warga yang terdampak pembebasan lahan,"ujarnya. Senin (2/2/2026)

Anggaran Rp500 Miliar Jadi Ujian Transparansi

Hendrik mengatakan, dengan alokasi anggaran hampir Rp500 miliar, publik mempertanyakan apakah keterlambatan pembebasan lahan murni soal harga, atau justru persoalan tata kelola anggaran dan administrasi yang sempat masuk kategori Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

"Hingga sekarang kan Pemkot Bekasi belum mempublikasikan secara rinci soal berapa harga pembelian lahan per meter, bagaimana skema penyesuaian appraisal, apa saja  dokumen kesepakatan dengan pemilik lahan,"ungkap Hendrik.

Ketiadaan transparansi ini, kata dia, berpotensi menimbulkan kecurigaan publik terhadap proyek yang disebut-sebut sebagai proyek strategis dan ramah lingkungan tersebut.

"Tanpa keterbukaan soal harga lahan per meter, klaim percepatan proyek hanya akan menjadi narasi sepihak. Publik berhak mengetahui apakah uang ratusan miliar rupiah benar-benar digunakan secara adil, baik bagi negara maupun warga pemilik lahan,"tuturnya.

Pihak Disperkimtan Kota Bekasi sendiri mengklaim kemajuan pembebasan lahan sampai bulan Januari 2026 telah mencapai 2,6 hektare dari total kebutuhan 6,1 hektare, tersisa persoalan mendasar yang belum dijelaskan secara terbuka: berapa sebenarnya harga ideal lahan per meter persegi yang diminta warga dan ditawarkan pemerintah?

Berdasarkan penelusuran sumber di lingkungan, appraisal pertanahan serta data transaksi lahan di wilayah Bekasi bagian utara dan timur yang karakteristiknya serupa dengan lokasi proyek, menunjukkan adanya selisih signifikan antara nilai pemerintah dan ekspektasi pemilik lahan.

Nilai appraisal yang lazim digunakan pemerintah daerah dalam pembebasan lahan non-komersial di Bekasi berada pada kisaran:

Rp1,2 juta – Rp1,8 juta per meter persegi

Angka tersebut umumnya mengacu pada:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang disesuaikan

Peruntukan lahan non-perumahan elit

Status lahan dan aksesibilitas eksisting

Nilai ini yang menjadi dasar penawaran awal Pemkot Bekasi kepada pemilik lahan.

Sementara itu, pemilik lahan disebut meminta harga jauh di atas appraisal pemerintah. Dari informasi yang dihimpun, kisaran harga yang diminta warga berada pada angka:

Rp2,5 juta – Rp3,5 juta per meter persegi

Alasan pemilik lahan antara lain:

Lokasi lahan dinilai strategis dan berpotensi meningkat nilainya

Perbandingan dengan transaksi pasar bebas di sekitar wilayah

Dampak sosial-ekonomi jangka panjang akibat pelepasan lahan

Selisih inilah yang menyebabkan proses pembebasan lahan sempat stagnan sepanjang tahun 2025.

Harga Ideal: Titik Tengah Negosiasi

Berdasarkan praktik umum pembebasan lahan proyek strategis nasional dan daerah, harga ideal yang kerap menjadi titik temu berada pada rentang:

Rp2 juta – Rp2,3 juta per meter persegi

Angka tersebut dinilai:

Masih berada di atas appraisal resmi

Tetap rasional terhadap beban APBD

Memiliki dasar hukum kuat jika disepakati melalui mekanisme musyawarah. Skema ini lazim digunakan untuk menghindari gugatan hukum, konsinyasi pengadilan, serta konflik berkepanjangan dengan warga.

Sekedar diketahui, proyek PSEL akan dikelola oleh Danantara sedangkan Pemerintah Kota Bekasi hanya menyiapkan lahan termasuk pembebasan lahan dan membantu kebutuhan sampah per hari.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini