Jual Tanah Negara ke VinFast, Kades Cibogo Cs Diciduk! Rp2,4 Miliar

Redaktur author photo

 

Kejari Subang saat jumpa pers

inijabar.com, Subang–  Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara seluas 1,5 hektare yang berkaitan dengan proses investasi PT VinFast di Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, tahun 2025.

Kepala Kejari Subang, Noerdin Kusumanegara, SH mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan temuan Satgas Investasi dan Satgas Mafia Tanah Kejari Subang.

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami telah menetapkan lima orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Subang,” ujar Noerdin. Kamis (12/2/2026)

Kelima tersangka masing-masing yaitu A.M selaku Kepala Desa Cibogo, T.A sebagai Ketua BPD Cibogo, I.S sebagai Ketua Satgas Tanah Aset Desa merangkap Kepala Dusun, U.S selaku Anggota BPD merangkap Bendahara Satgas Tanah Aset Desa, lalu Q.K sebagai Kasi Pemerintahan merangkap Sekretaris Satgas Tanah Aset Desa.

Kasus ini bermula pada 2024 saat PT VinFast mengakuisisi lahan untuk kepentingan investasi. Namun dalam proses finalisasi, terdapat lahan yang tidak bisa dibeli karena berstatus fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian seluas 15.579 meter persegi atau sekitar 1,5 hektare.

Menurut Noerdin, lahan tersebut merupakan tanah negara.

“Tanah seluas 1,5 hektare itu merupakan tanah negara yang tidak bertuan dan berfungsi sebagai fasilitas umum,” jelasnya.

Namun, para tersangka diduga secara bersama-sama menjual tanah negara tersebut kepada PT VinFast pada 2025.

Berdasarkan hasil audit, kata Noerdin, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.492.640.000.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Subang telah memeriksa 70 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 20 KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Noerdin,  menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah yang berpotensi menghambat iklim investasi di Subang, terlebih wilayah tersebut kini menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi di kawasan Rebana.

“Kami bersama BPN dan Pemkab Subang berkomitmen memberantas praktik mafia tanah. Tidak ada ampun, tidak ada celah bagi penghambat investasi di Kabupaten Subang,” tegas Noerdin.

Ia menyebut, pada 2025 nilai investasi di kawasan Rebana mencapai sekitar Rp36 triliun, dengan Subang menjadi kabupaten penyumbang terbesar, sekitar Rp18 triliun.

“Kami mendukung penuh iklim investasi di Kabupaten Subang,” pungkasnya.

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penjualan tanah negara tersebut.(Sri.MS)

Share:
Komentar

Berita Terkini