Komite SMAN 4 Kota Bekasi Klaim Sumbangan Tak Ada Penetapan Nominal, Tapi?

Redaktur author photo
Notulen hasil musyawarah salah satu kelas yang menyebut jumlah besaran sumbangan per siswa 

inijabar.com, Kota Bekasi - Komite SMAN 4 Kota Bekasi, menegaskan sumbangan dari orang tua murid bersifat sukarela dan tidak mengikat, setelah beredar pemberitaan soal iuran komite sekolah. Klarifikasi disampaikan menyusul rapat antara komite, koordinator kelas (Korlas), dan orang tua murid pada 1 Februari 2026.

Perwakilan Komite SMAN 4 Bekasi, Yudi Arief, menjelaskan, rapat tersebut bersifat musyawarah kekeluargaan, dalam rangka membantu program sekolah terkait kegiatan yang tidak dapat dibiayai Dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) maupun BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah).

"Hasil rapat tertuang dalam notulensi bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, sesuai kesanggupan orang tua masing-masing. Tidak ada penetapan nominal, target, maupun kewajiban tertentu per kelas atau per siswa," kata Yudi, Rabu (5/2/2026).

Yudi menegaskan, prinsip sukarela bermakna orang tua bebas berkontribusi atau tidak, besar kecilnya sumbangan tidak ditentukan, dan tidak ada konsekuensi akademik, administratif, maupun sosial bagi orang tua atau siswa yang tidak berpartisipasi.

"Mekanisme disusun agar tidak ada tekanan, penagihan, atau pembandingan antar siswa atau orang tua. Bahkan jika ada yang tidak membayar, tidak akan mendapat diskriminasi, perbedaan, apalagi intimidasi. Komite siap pasang badan untuk membela," tegasnya.

Yudi menyatakan,  dalam forum rapat tidak ada penetapan angka baku. Pembahasan yang muncul hanya gambaran kebutuhan kegiatan secara umum dan belum masuk dalam keputusan.

"Segala ilustrasi yang disampaikan bersifat simulasi internal, bukan keputusan. Yang disepakati secara resmi adalah perlunya dukungan orang tua, untuk kegiatan tertentu di luar pembiayaan rutin dengan prinsip sumbangan sukarela dan transparan," ujar Yudi.

Dana sumbangan direncanakan untuk mendukung kegiatan yang tidak tercakup atau tidak mencukupi dalam BOS maupun BOPD, bersifat penunjang mutu layanan pendidikan dan kegiatan siswa. Penggunaan dana tetap mengacu pada kebutuhan riil dan hasil kesepakatan bersama.

Soal transparansi, perwakilan Komite SMAN 4 Kota Bekasi lainnya, Milla Sintani, sebut komite berkomitmen melakukan pencatatan penerimaan dan penggunaan dana, pelaporan berkala kepada orang tua, serta pertanggungjawaban yang dapat diakses dan dipertanyakan secara terbuka.

"Komite memahami regulasi melarang penetapan jumlah dan waktu sumbangan. Di SMAN 4 tidak ada penentuan nominal, tidak ada tenggat waktu, tidak ada kewajiban terselubung dalam bentuk apa pun," jelas Milla.

Milla menambahkan, komite terbuka menerima masukan maupun keberatan dari orang tua. Setiap aspirasi akan dicatat sebagai bahan evaluasi, dibahas secara internal bersama pihak sekolah, dan dijadikan dasar perbaikan mekanisme.

"Jika terdapat hal yang menimbulkan polemik atau persepsi kurang tepat, mekanisme akan dikaji ulang, diperbaiki secara komunikatif, dan disosialisasikan kembali secara lebih jelas kepada orang tua," pungkasnya.

Walau demikian, Komite berterimakasih atas kritik juga saran yang telah diberikan, dan menegaskan siap melaksanakan regulasi kebijakan pemerintah, serta murni mendukung pihak sekolah dalam keberlangsungan kegiatan belajar mengajar dan peningkatan mutu di SMAN 4 Kota Bekasi.

Pernyataan komite bahwa tidak ada penetapan jumlah nominal uang dalam sumbangan berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan bukti adanya hasil musyawarah atau notulen salah satu kelas yang salah satu poin menyebut maximal sumbangan sukarela Rp2 juta per kelas per bulan atau dirinci per siswa Rp50 ribu selama 4 bulan. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini