Sekwan DPRD Kota Bekasi Bantah Disebut Catut Karya Ilmiah, Ini Penjelasannya

Redaktur author photo
Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani

inijabar.com, Kota Bekasi – Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menjawab tuduhan telah melakukan pencatutan karya orang lain dalam konteks penyusunan Proyek Perubahan (Proper) sebagai salah satu syarat kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Jawa Barat tahun 2025.

Menurutnya, proyek perubahan tersebut disusun melalui pendekatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam kerangka peningkatan fasilitasi kinerja DPRD.

Jadi, kata Lia, pembuatan buku itu untuk kepentingan institusi karena dalam buku tersebut lebih soal kebijakan dirinya selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi.

"Jadi yang saya jelaskan itu strategi kebijakan Pokok-pokok pikiran DPRD Kota Bekasi tidak sama sekali bicara e-Reses dan manual book secara teknis,"ujarnya saat ditemui di DPRD Kota Bekasi. Kamis 12 Februari 2026.

Lia menegaskan, dugaan pencatutan photo cover manual book E-Reses yang sebelumnya diklaim sebagai karya milik Budi Suprapto.

"Penggunaan foto cover itu semata-mata untuk kepentingan akademis dalam lingkup terbatas, bukan untuk publikasi komersial atau klaim pribadi. Budi itu kan di sini (DPRD Kota Bekasi) merupakan ASN dan secara hirarki adalah bawahan saya. Semua karya dan kinerja ASN di DPRD ini jadi milik institusi. Ga bisa diklaim personal,"beber Lia.

“Penulisan proyek perubahan itu dibantu Tim Efektif yang terdiri dari para Kabag dan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Dan photo cover itu didapatkan dari Tim Efektif, kebetulan sesuai dengan kajian yang ditelaah dan telah dicanangkan dalam perubahan tahun 2024-2025 di lingkungan Sekretariat Dewan,” jelasnya.

Lia menegaskan bahwa tidak ada satu pun bagian dalam dokumen tersebut yang menyatakan atau mengklaim karya itu sebagai hasil ciptaannya secara pribadi.

“Tidak ada satu kata pun dan niat mengakui hasil karya pribadi. Proper itu untuk perubahan dan kebermanfaatan lembaga, dalam hal fasilitasi dewan. Di halaman 34, kata e-reses itu muncul sekali untuk memberi contoh proper saja,” paparnya.

Terkait laporan dirinya ke Polres Metro Bekasi Kota, Lia menegaskan, setiap orang punya hak melakukan pelaporan secara hukum. 

"Silahkan saja, kan setiap orang sebagai warga negara punya hak melaporkan. Saya akan konsultasi dengan bidang hukum terkait persoalan ini,"

Sekedar diketahui, akhirnya Budi Suprapto  melalui kuasa hukum nya Basri Sastro SH melakukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (12/2/2026).

"Hasil karya klien kami ini diplagiarisme, diambil dan digunakan oleh LE tanpa izin. Karya tersebut dimasukkan dalam bukunya pada halaman 34," ujar Basri.

Budi Suprapto (paling kanan) dan Basri Sastro SH (paling kiri) selaku kuasa hukum usai melapor ke Polres Mtero Bekasi Kota

Basri menjelaskan, foto design cover yang diduga digunakan tanpa izin adalah aplikasi bernama E-Reses beserta manual book-nya. Karya tersebut diciptakan kliennya pada Maret 2025 dan tercantum dalam buku berjudul 'Strategi Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah'.

Menurut Basri, penggunaan foto cover design tersebut diduga untuk memenuhi persyaratan sertifikasi Diklat PKN II, yang diselenggarakan BPSDM Provinsi Jawa Barat tahun 2025. Sertifikasi tersebut merupakan salah satu syarat untuk menduduki jabatan eselon II.

"Kami melaporkan bu Lia sebagai personal bukan sebagai Sekwan dan klien kami juga melapor sebagai personal yang karyanya selaku personal sudah di plagiarisme,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini