![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Subang – Kasus pesta minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan delapan warga Kabupaten Subang terus berkembang. Hingga Rabu (11/2/2026), aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul miras jenis “gembling” yang diduga menjadi penyebab kematian para korban.
Peristiwa tragis itu bermula pada Minggu malam (8/2/2026). Sejumlah korban diketahui berkumpul di sekitar area Atelir dan mengonsumsi miras oplosan yang dicampur dengan serbuk minuman energi. Tak lama setelah menenggak minuman tersebut, mereka mengalami gejala keracunan serius seperti mual, muntah, lemas, hingga tak sadarkan diri.
Para korban kemudian dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Subang. Namun, delapan orang dinyatakan meninggal dunia, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif dalam kondisi kritis.
Enam korban mengembuskan napas terakhir di RSUD Subang (Ciereng), yakni A.R. (42), T.S.A. (37), A.Z. (43), Y.W. (49), A.D.A. (perempuan), dan I.B. (40). Dua korban lainnya, F. (21) dan A.H.M. (54), meninggal dunia di RS PTPN Subang.
Pihak kepolisian telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk rekan korban yang terakhir bersama mereka saat pesta miras berlangsung. Polisi juga tengah menelusuri lokasi pembelian miras serta kemungkinan adanya pihak yang memproduksi atau mengedarkan minuman oplosan tersebut.
Selain itu, sampel minuman yang diduga dikonsumsi korban telah diamankan untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya. Dugaan sementara mengarah pada kandungan alkohol berbahaya atau campuran bahan kimia yang tidak layak konsumsi.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, mengingat kejadian serupa kerap berulang di wilayah Subang. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras oplosan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam peredaran miras tersebut, termasuk potensi penetapan tersangka apabila ditemukan bukti kuat terkait produksi maupun distribusinya.(Sri.MS)




