![]() |
| Praktisi Hukum, H.Bambang Sunaryo.SH |
Ditulis Oleh: H.Bambang Sunaryo.SH-Praktisi Hukum
PRAKTIK pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mencuat dari kasus Bupati Cilacap seharusnya tidak dibaca sebagai anomali tunggal.
Ia justru membuka tabir kebiasaan laten di sejumlah daerah: relasi kuasa yang dibungkus “kebiasaan”, tetapi berpotensi melumpuhkan independensi penegakan hukum.
Forkopimda yang terdiri dari Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri, bukan struktur bawahan kepala daerah. Di dalamnya ada aparat penegak hukum dan unsur vertikal negara yang memiliki anggaran sendiri, garis komando sendiri, serta mandat konstitusional yang tidak boleh diintervensi.
Ketika kemudian muncul praktik pemberian “THR” atau bahkan pembiayaan fasilitas kantor dari APBD, publik patut bertanya: di mana batas etika dan hukum itu dilanggar?
Masalahnya bukan semata pada angka atau nilai pemberian. Yang jauh lebih berbahaya adalah efek psikologis dan struktural yang ditimbulkan.
Pemberian semacam ini menciptakan ruang abu-abu: antara “hubungan baik” dan konflik kepentingan. Dalam situasi seperti itu, sulit berharap aparat penegak hukum bertindak sepenuhnya objektif ketika berhadapan dengan perkara yang menyeret kepala daerah atau lingkar kekuasaannya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus di daerah, penanganan perkara kerap berhenti di level staf atau kepala dinas. Jarang sekali menyentuh pengambil kebijakan tertinggi, padahal logika administrasi pemerintahan menunjukkan bahwa keputusan strategis berasal dari pucuk pimpinan.
Ketika hukum hanya tajam ke bawah, publik berhak menduga ada faktor-faktor non-yuridis yang memengaruhi proses tersebut.
Pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, yang menyinggung kemungkinan adanya motif menutup perkara melalui pemberian THR, mempertegas bahwa praktik ini tidak bisa dianggap sepele.
Jika benar ada upaya menciptakan konflik kepentingan agar kasus tidak diungkap, maka ini bukan lagi pelanggaran etik melainkan pintu masuk tindak pidana korupsi yang lebih sistemik.
Lebih jauh, praktik “upeti” ini berpotensi merusak ekosistem pengawasan di daerah. Aparat yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan justru berisiko terjebak dalam relasi patronase. Akibatnya, fungsi kontrol melemah, sementara potensi penyalahgunaan anggaran semakin terbuka lebar.
Kita tidak boleh menormalisasi dalih “tradisi” atau “kebiasaan daerah”. Dalam tata kelola pemerintahan modern, setiap rupiah uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan bebas konflik kepentingan.
Apalagi jika dana tersebut bersumber dari APBD yang semestinya diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat, bukan membangun relasi kekuasaan yang transaksional.
Momentum pengusutan kasus Cilacap harus menjadi pintu masuk pembenahan lebih luas. Penegak hukum perlu menelusuri bukan hanya aliran dana, tetapi juga pola relasi yang terbentuk. Jika praktik ini terbukti jamak terjadi, maka pendekatannya tidak bisa parsial tapi harus sistemik.
Pada akhirnya, integritas penegakan hukum di daerah dipertaruhkan. Selama “upeti” masih menjadi jembatan relasi antara eksekutif daerah dan aparat penegak hukum, selama itu pula bayang-bayang hukum yang tumpul ke atas akan terus menghantui. Dan publik akan terus bertanya: hukum ini benar ditegakkan, atau sekadar dipertontonkan?.




