Sosialisasi Anti Korupsi, Inspektorat Pemkab Cirebon; Pahami dan Implementasikan Dalam Keseharian

Redaktur author photo
Berpose bersama usai acara

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Pemahaman tentang nilai-nilai anti korupsi wajib dipahami setia Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Pemerintah  Kabupaten Cirebon.

Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (PPUPD) Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Cirebon yang juga sebagai Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), Rina Inayati mengatakan, pemahaman tersebut jadi penting sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. 

"Jadi, supaya kita lebih terinformasi atas nilai-nilai antikorupsi yang tadi ada sembilan itu, yang ‘Jumat Bersepeda KK’: Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras,”ujarnya saat acara Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Selasa (31/3/2026)

Acara yang digelar oleh Diskominfo,  Inspektorat Kabupaten Cirebon itu didukung juga oleh perwakilan Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. 

Kegiatan tersebut, kata Rina, merupakan agenda rutin yang masuk dalam Program Kerja Tahunan Inspektorat. 

“Ini juga masuk dalam agenda Monitoring Center for Prevention KPK RI tahun 2026 di Kabupaten Cirebon” ucap Rina. 

Rina menambahkan, semua ASN diharapkan bisa terinformasi atas nilai-nilai antikorupsi tersebut, dan ini menjadi nilai-nilai yang tertanam dalam hati.

"Yang bisa diimplementasikan dan diyakini dalam kehidupan sehari-hari dan juga dalam menjalankan tupoksi kita sebagai ASN di Kabupaten Cirebon,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyoroti bahwa praktik korupsi dapat dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari keserakahan, kesempatan, kebutuhan, hingga ketidaktahuan terhadap aturan hukum. 

“Korupsi itu ada tiga ya, yaitu corruption by greed, corruption by opportunity, dan corruption by need. Nah, di samping tiga itu, mungkin ada satu lagi, yaitu korupsi karena ketidaktahuan hukum,” tuturnya. 

Bambang berharap, melalui sosialisasi tersebut, seluruh ASN di Diskominfo dapat memahami aturan dan terhindar dari praktik korupsi akibat ketidaktahuan. 

“Jadi, setelah datangnya Inspektorat dengan adanya pembinaan ini, mudah-mudahan ke depan, kita berpikir untuk mencegah korupsi,” tandasnya.(Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini