![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Garut- Pernyataan Wakil Bupati Garut yang viral di platform TikTok memantik perhatian publik. Dalam pernyataannya, ia mengakui sektor pariwisata Garut masih “rapor merah” dan menyinggung adanya indikasi pungutan liar (pungli) di sejumlah destinasi wisata, seperti Sayang Heulang dan Situ Bagendit, serta lokasi lain yang tidak disebutkan secara rinci.
Tak hanya itu, Putri juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, sekaligus menyatakan komitmennya untuk mendukung visi Gubernur Jawa Barat dalam mewujudkan “Jabar Istimewa”, khususnya di sektor pembangunan pariwisata.
Namun, ia juga mengungkapkan adanya keterbatasan kewenangan yang dimiliki sebagai wakil kepala daerah.
Pernyataan tersebut menuai beragam respons termasuk dari pemerhati publik, Dudi Supriyadi, yang menilai sikap terbuka Putri Karlina patut diapresiasi.
Menurutnya, tidak banyak pemimpin yang berani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kinerja pemerintahan.
“Ini langkah yang jarang terjadi. Permintaan maaf itu bentuk tanggung jawab moral, meskipun disertai alasan keterbatasan kewenangan,” ujar Dudi.
Dudi merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 65 dan 66, yang mengatur pembagian tugas dan wewenang antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dalam regulasi tersebut, bupati memiliki kewenangan utama dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan, menetapkan kebijakan, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, wakil bupati berperan membantu kepala daerah, melakukan koordinasi, evaluasi, serta menjalankan tugas saat kepala daerah berhalangan.
“Bisa jadi yang dikeluhkan Wakil Bupati adalah keterbatasan dalam mengambil keputusan langsung. Karena secara aturan, posisi wakil lebih sebagai pendamping, bukan penentu kebijakan,” jelasnya.
Meski demikian, Dudi menekankan pentingnya sinergi antara bupati dan wakil bupati.
Koordinasi dan komunikasi yang solid dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya kuat secara formal, tetapi juga inklusif dalam proses perumusannya.
“Jangan hanya kewenangan bupati yang dominan. Ibu Putri selaku Wakil Bupati harus dilibatkan secara aktif dalam memberi saran, pertimbangan, hingga perumusan kebijakan. Dari situ akan lahir keputusan yang lebih kompak dan efektif,” tambahnya.
Lebih jauh, ia juga menyoroti bahwa dugaan pungli di sektor pariwisata bisa jadi hanya fenomena “puncak gunung es”. Jika pemerintah daerah serius ingin membersihkan praktik pungli, maka upaya tersebut harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh sektor pemerintahan.
Hal itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Kalau komitmen itu benar, jangan berhenti di pariwisata.
Semua lini harus bersih, bukan hanya dari pungli, tapi juga dari praktik KKN,” tegas Dudi.
Di sisi lain, masyarakat Garut dinilai siap memberikan dukungan terhadap langkah perbaikan tersebut.
Partisipasi publik menjadi faktor penting dalam mengawasi sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Isu ini kini menjadi ujian nyata bagi kepemimpinan daerah: apakah pengakuan dan permintaan maaf akan berujung pada pembenahan konkret, atau sekadar menjadi riak sesaat di tengah derasnya arus informasi digital.(ujang)




