Kuasa Hukum Kritik Penggeledahan Rumah Ono Surono oleh KPK

Redaktur author photo
Rumah Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

inijabar.com, Kota Bandung – Kuasa Hukum dari Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono mempertanyakan penggeledahan di rumah klien nya itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/4/2026)

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat pengusaha Sarjan serta melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti. Namun, pihaknya mengklaim tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan kliennya dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan,” ujar Sahali dalam keterangannya.

Meski demikian, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang dari lokasi, di antaranya laptop serta uang keluarga yang disebut merupakan tabungan arisan milik istri Ono Surono. 

Pihak kuasa hukum menilai barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Kami juga sudah menyampaikan keberatan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” ungkapnya.

Sahali menambahkan, saat penggeledahan berlangsung, Ono Surono tidak berada di lokasi karena tengah melakukan kegiatan konsolidasi organisasi di wilayah Garut dan Kota Tasikmalaya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait kasus dugaan suap proyek yang menyeret Ade Kuswara Kunang. Namun, mereka juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penggeledahan, termasuk permintaan penyidik untuk mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumah tersebut.

“Kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta CCTV dimatikan saat proses penggeledahan. Ini menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukumnya,” kata Sahali.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan maupun alasan penyitaan barang dan permintaan penghentian rekaman CCTV tersebut.

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek yang melibatkan pengusaha Sarjan dan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh KPK.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini