inijabar.com, Kota Bekasi – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan meubeler Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan Kota Bekasi hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait profesionalisme Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh LSM NCW (Nasional Coruption Watch) Bekasi Raya. Namun, berdasarkan surat resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, disebutkan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal.
Dalam surat tertanggal 14 Oktober 2025 itu, Kajari menyampaikan, “laporan pengaduan tersebut masih dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan hingga saat ini masih berjalan.” tulis surat yang ditandatangani oleh Kajari Kota Bekasi Sulvia Triana Hapsari SH.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, laporan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dinilai membutuhkan respons cepat dan transparan, terlebih menyangkut sektor pendidikan.
Hal ini bisa jadi membuat penilaian negatif masyarakat akan lambannya progres yang berujung pada turunnya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Apalagi, tidak dijelaskan secara rinci sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan sejak laporan diterima pada September 2025.
Potensi Konsekuensi Hukum
Secara hukum, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Jika laporan diabaikan atau tidak ditangani secara profesional, terdapat sejumlah potensi konsekuensi:
Pelanggaran administrasi: Aparat dapat dilaporkan ke pengawas internal kejaksaan karena dianggap lalai menjalankan tugas.
Pengaduan ke lembaga pengawas: Masyarakat dapat membawa persoalan ini ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Potensi maladministrasi: Jika terbukti ada pembiaran, kasus ini bisa masuk ranah pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
Sorotan pidana: Dalam kondisi tertentu, jika terdapat unsur kesengajaan menghambat proses hukum, aparat bisa terjerat ketentuan pidana terkait obstruction of justice.
Atau bisa juga dilaporkan ke Komisi III DPR RI yang memiliki peran dan fungsi sebagai lembaga pengawasan.
Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. Sementara itu, publik menanti komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas dugaan korupsi yang melibatkan anggaran pendidikan daerah.(*)




