Wakil Ketua DPRD Depok: Penerapan WFH ASN Bukan Sekadar Kebijakan Administratif

Redaktur author photo
Wakil Ketua DPRD Depok Yuni Indriany

inijabar.com, Depok – Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yuni Indriany menegaskan pihaknya mendorong Pemerintah Kota Depok memiliki indikator kinerja yang jelas dalam penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang telah menetapkan WFH setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

Yuni Indriany mengatakan pihaknya juga memastikan bahwa penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok dilakukan bukan hanya sekadar kebijakan administratif. Akan tetapi harus benar-benar dihitung sisi manfaatnya secara terukur.

“Kami di DPRD mendorong, agar Pemkot Depok memiliki indikator kinerja yang jelas dalam penerapan WFH ini. Termasuk pengukuran penghematan energi yang riil serta produktivitas ASN. Jadi bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi benar-benar terukur manfaatnya,” kata Yuni dalam keterangan resminya kepada inijabar, Rabu (1/4/2026).

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi terhadap kebijakan yang diambil Pemerintah sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan efisiensi anggaran, di tengah meningkatnya tekanan krisis global serta kenaikan harga energi.

“Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Depok merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi penggunaan energi, khususnya listrik dan operasional gedung perkantoran. Kebijakan ini patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya adaptasi terhadap kondisi ekonomi dan kebutuhan efisiensi anggaran,” tuturnya.

Meski demikian, Yuni menekankan perlu juga adanya evaluasi secara berkala terhadap efektivitas dari kebijakan tersebut. Mengingat masih adanya pelayanan publik yang harus wajib dijalankan dengan responsif serta optimal. 

Jangan sampai kata dia, efisiensi energi justru malah berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, responsif, dan tidak terhambat,” tegasnya.

Selain itu, untuk menunjang sisi efektifitas kepengawasan kinerja ASN pada penerapan WFH tersebut. Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Depok itu meyakini bahwa Pemerintah Kota Depok telah memiliki skema dan alat ukur tersendiri yang terdapat di dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/ SJ yang mengatur tentang pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Kita kan fungsinya hanya pengawasan, bukan yang mengeluarkan kebijakan. Pemkot pasti ada alat ukur sendiri dari kebijakan yang dibuatnya,” pungkasnya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan pihaknya kini masih akan mengkaji kebijakan itu dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui Pemkot Depok sebelumnya terlebih dahulu telah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Senin. Meski demikian, Wali Kota Supian Suri memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap evaluasi kebijakan penyesuaian jadwal WFH tersebut.

“Akan mempertimbangkan sinkronisasi dengan pemerintah pusat maupun kewenangan daerah. Nanti kita evaluasi, apakah harus disesuaikan dengan pusat atau masih menjadi kewenangan daerah,” tandasnya. (Risky)

Share:
Komentar

Berita Terkini