![]() |
| ASN Pemkab Subang |
inijabar.com, Subang- Penerapan WFH (work from home) untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Subang menekankan pentingnya optimalisasi layanan digital pemerintahan, seperti e-office, tanda tangan elektronik, serta sistem layanan berbasis elektronik lainnya untuk mendukung efektivitas kerja ASN.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2026.
Dalam edaran tersebut disebutkan, ASN di lingkungan Pemkab Subang dapat melaksanakan tugas kedinasan dari kantor maupun dari rumah/tempat tinggal di setiap hari Jumat.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Subang Reynaldi Putra Andita itu menerapkan skema kerja fleksibel bagi ASN melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).
Kepala perangkat daerah diminta mengatur proporsi ASN dengan skema maksimal 70 persen WFH dan maksimal 30 persen WFO.
Sedangkan unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO guna menjaga kualitas layanan.
Sementara unit pendukung diperbolehkan menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.
Kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III, camat, lurah/kepala desa, serta perangkat daerah yang menangani layanan esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, kebersihan, hingga pelayanan administrasi kependudukan dan perizinan.
Perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik, serta tetap memperhatikan efisiensi penggunaan anggaran dan energi.
Pelaksanaan kebijakan ini harus dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Bupati Subang paling lambat tanggal 1 setiap bulan.(*)




