![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Keresahan melanda kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Isu pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 50 persen pada tahun anggaran 2027 mulai beredar luas dan memicu kegelisahan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kabar yang berkembang menyebutkan, penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2027 sudah mulai menyesuaikan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Akibatnya, ASN dan PPPK di Kota Bekasi disebut-sebut bakal menerima dampak langsung berupa pengurangan TPP secara signifikan.
Bagi PPPK yang baru diangkat pada 2025, kondisi ini dianggap sangat memukul. Sebab sebelumnya mereka sempat mendapat angin segar dengan rencana kenaikan TPP dari Rp1,5 juta menjadi Rp3 juta.
Namun harapan itu kini berubah menjadi kecemasan setelah muncul informasi bahwa alokasi anggaran belanja pegawai mulai diperketat demi memenuhi batas 30 persen APBD.
Ironisnya, sebagian PPPK mengaku penghasilan yang diterima saat ini, jika digabung antara gaji dan TPP, masih belum menyentuh standar UMK Kota Bekasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar soal keberpihakan kebijakan daerah terhadap kesejahteraan ASN, khususnya PPPK yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.
Padahal sebelumnya pemerintah pusat telah memberikan sinyal relaksasi terhadap penerapan aturan tersebut. Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah, Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan adanya solusi transisi.
“Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN,” tegas Menteri PANRB Rini widyantini dalam pernyataannya.
Pernyataan itu seharusnya menjadi angin segar bagi pemerintah daerah agar tidak terburu-buru melakukan pengetatan ekstrem terhadap belanja pegawai. Namun di Kota Bekasi, muncul anggapan bahwa kebijakan internal justru lebih ketat dibanding arah kebijakan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut dikomentari Ketua LSM Jeko (Jendela Komunikasi) Hendrik bahwa situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan PPPK.
"Mereka takut bukan hanya kehilangan kenaikan TPP, tetapi juga menghadapi penurunan kesejahteraan secara drastis di tengah meningkatnya kebutuhan hidup perkotaan,"ujarnya.Rabu (26/5/2026)
Jika benar TPP ASN dipangkas hingga 50 persen, kata Hendrik, bukan tidak mungkin moral dan kinerja pelayanan publik ikut terdampak.
"Pemerintah Kota Bekasi dinilai perlu segera memberikan penjelasan resmi agar isu ini tidak berkembang menjadi keresahan massal di lingkungan birokrasi,"tandasnya.(*)



