Antara Hibah Milyaran dan Aksi Geledah Kantor Disdagperin Kota Bekasi Urai Kasus Dugaan Pungli MCK Rp80 Juta

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sedang menunjukkan taringnya. Dugaan pungli pembangunan MCK senilai Rp80 juta langsung direspons dengan penggeledahan, penyitaan dokumen, hingga penelusuran rekening.

Kalau istilah anak muda sekarang, gercep (gerak cepat)

Penggeledahan pun menyasar dua lokasi yakni kantor Disperindagkop Pemkot Bekasi dan rumah kediaman Kabid Pasar Juhasan di wilayah Mustika Jaya pada Senin (29/6/2026) sore.

Publik tentu mengapresiasi. Penegakan hukum memang seharusnya bergerak cepat. Jangan sampai yang cepat hanya berita pers nya, sementara perkaranya jalan santai.

Namun, di balik apresiasi itu, ada obrolan yang mulai ramai di warung asem samping Pemkot Bekasi hingga media sosial. Apakah Rp80 juta itu anggaran APBD?, Apakah ada kerugian negara dari kasus tersebut senilai Rp80 juta.

Sebagian masyarakat mungkin membandingkan kasus tersebut dan kerugian negaranya dengan bantuan hibah APBD Kota Bekasi kepada Kejari Kota Bekasi yang tiap tahunnya nilainya cukup besar. Hibah dari yang puluhan miliar hingga yang Rp4,5 miliar untuk mendukung sarana dan prasarana penegakan hukum?

Kalau begitu, masyarakat tentu berharap "tenaga kudanya" juga harus sebanding. Bukan berarti perkara Rp80 juta tidak penting. Justru setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.

Tetapi publik berharap energi yang sama juga terasa pada perkara-perkara lain yang nilai maupun dampaknya jauh lebih besar.

Kalau diibaratkan membeli mobil bermesin 2.500 cc, tentu masyarakat berharap mobil itu tidak hanya dipakai mengantar galon ke depan gang. Sesekali, diajak juga menempuh perjalanan yang lebih berat. Tentu ini hanya perumpamaan.

Sebab ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan ditentukan oleh nominal perkara, melainkan keberanian menuntaskan semua perkara secara konsisten.

Di sinilah nama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, ikut dipertaruhkan.

Publik tidak sedang menghitung berapa kali penggeledahan dilakukan. Publik sedang menunggu apakah gerak cepat ini akan menjadi budaya kerja atau hanya "episode perdana" yang kebetulan mendapat sorotan.

Kalau perkara Rp80 juta bisa bergerak secepat ini, masyarakat tentu berharap perkara-perkara lain yang sudah lama menjadi perhatian publik termasuk dugaan KSO PD Migas–Foster Oil juga memperoleh perhatian yang sama.

Jangan sampai nanti muncul candaan yang sulit dibantah.

"Dana hibahnya Rp4,5 miliar, tapi yang ngebut baru perkara Rp80 juta. Semoga ini baru pemanasan, bukan garis finis." 

Tentu itu hanya satire. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak sedang meminta Kejari Kota Bekasi memilih perkara besar atau kecil. 

Yang diharapkan sederhana: setelah mendapat dukungan anggaran dari APBD, kinerja penegakan hukum juga semakin terasa di seluruh perkara yang menjadi perhatian publik.

Di situlah kepercayaan masyarakat dibangun. Bukan oleh besarnya hibah, bukan pula oleh ramainya konferensi pers, melainkan oleh konsistensi bahwa hukum bekerja untuk siapa saja, tanpa melihat besar kecilnya perkara maupun siapa yang berada di belakangnya.

Opini ditulis: Iwan NK- Pemimpin Redaksi

Share:
Komentar

Berita Terkini