![]() |
| Kantor Baznas Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Kebijakan pimpinan baru BAZNAS Kota Bekasi kembali menjadi sorotan. Sejumlah pegawai kontrak mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang mereka nilai sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja maupun aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Para pegawai yang terdampak bahkan menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum apabila pihak BAZNAS Kota Bekasi tidak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemberhentian serta pemenuhan hak-hak mereka.
Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, alasan pemberhentian yang disampaikan kepadanya diduga karena memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pimpinan BAZNAS Kota Bekasi.
Menurutnya, alasan tersebut patut dipertanyakan karena dalam pedoman manajemen kepegawaian maupun praktik ketenagakerjaan pada umumnya, hubungan keluarga tidak otomatis menjadi alasan pemutusan hubungan kerja selama tidak terjadi konflik kepentingan atau hubungan atasan-bawahan secara langsung.
"Hubungan keluarga bukan serta-merta menjadi alasan pemberhentian sepanjang tidak melanggar aturan," ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan konsistensi proses rekrutmen pegawai di lingkungan BAZNAS Kota Bekasi. Ia mengaku diterima bekerja setelah mengikuti seluruh tahapan seleksi resmi, mulai dari tes tertulis hingga wawancara.
Namun, ia menduga terdapat pegawai lain yang direkrut tanpa melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam pedoman kepegawaian.
"Kalau memang aturan ditegakkan, seharusnya seluruh proses rekrutmen dibuka secara transparan agar publik mengetahui apakah semua pegawai direkrut melalui prosedur yang sama," katanya.
Sorotan juga mengarah pada proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pegawai menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak.
Mereka mengacu pada Pasal 8 ayat (3) dan ayat (5) dalam perjanjian kerja yang mengatur bahwa pemberi kerja wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat lima hari sebelum pemberhentian dilakukan.
Namun, menurut pengakuan pegawai lainnya, mereka hanya dipanggil untuk diperlihatkan surat pemberhentian tanpa diperbolehkan membawa ataupun menerima salinan dokumen tersebut.
"Kami hanya diperlihatkan suratnya, tetapi tidak diberikan salinannya. Tentu ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan kepastian hukumnya," ujarnya.
Selain persoalan PHK, para mantan pegawai juga menyoroti kebijakan pimpinan baru BAZNAS Kota Bekasi yang belum genap satu bulan menjabat namun diduga telah membawa dua pegawai baru tanpa melalui proses seleksi terbuka berupa tes tertulis maupun wawancara.
Mereka juga mengaku hingga kini belum menerima hak kompensasi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja maupun Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), khususnya apabila hubungan kerja diakhiri sebelum masa kontrak berakhir.
Atas berbagai persoalan tersebut, para mantan pegawai meminta BAZNAS Kota Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pemberhentian, mekanisme rekrutmen pegawai, serta pemenuhan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menegaskan, apabila tidak ada penyelesaian maupun klarifikasi yang memadai, langkah hukum akan ditempuh guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-hak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian pegawai tersebut. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak BAZNAS Kota Bekasi menyampaikan penjelasan resmi.(*)



