Hak Jawab Gracia Ciater dan PTPN I Regional 2 Terkait Pemberitaan Penutupan Jalan Kebun

Redaktur author photo
Foto: document Gracia Spa Resort

inijabar.com, Subang – PT Puriwisata Tangkuban Parahu selaku pengelola Gracia Spa Resort bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan berjudul “Jalan Kebun Ditutup Hotel Gracia Ciater, Petani: Kami Tidak Bisa Lewat” yang dimuat media online Inijabar.com pada 15 Mei 2026.

Melalui surat bernomor 1.01/PWTP-GRC/HJB/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026, kedua pihak menilai pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak berimbang karena tidak memuat konfirmasi dari pihak perusahaan sebelum dipublikasikan.

Menurut Gracia Spa Resort dan PTPN I Regional 2, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial terhadap reputasi perusahaan serta memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Klarifikasi Status Lahan dan Pihak yang Terdampak

Dalam hak jawab tersebut dijelaskan bahwa pihak yang diwawancarai dan disebut sebagai “warga” bukan merupakan masyarakat umum Desa Ciater. Mereka disebut sebagai oknum penggarap dan pemilik bangunan atau vila yang menguasai lahan serta membangun akses darurat secara sepihak di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 2 tanpa izin.

Berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Desa Ciater, pihak perusahaan menyatakan bahwa oknum tersebut tidak berdomisili di permukiman warga asli Desa Ciater.

Perusahaan juga menegaskan bahwa warga asli Desa Ciater tidak mengalami kerugian akibat penutupan akses tersebut karena jalur resmi masyarakat melalui Jalan Raya Bandung–Subang tetap terbuka dan dapat dilalui selama 24 jam.

Status Jalan yang Dipersoalkan

PT Puriwisata Tangkuban Parahu dan PTPN I Regional 2 membantah narasi yang menyebut Gracia Spa Resort menutup jalan milik desa dan membongkar jembatan warga.

Menurut mereka, area yang dipasangi pagar besi merupakan bagian dari lahan HGU milik PTPN I Regional 2 yang dikerjasamakan dengan PT Puriwisata Tangkuban Parahu sebagai pengelola Gracia Spa Resort.

Perusahaan menjelaskan bahwa berdasarkan Perjanjian Kerja Sama yang telah beberapa kali diperpanjang, objek kerja sama tersebut meliputi jalan perkebunan eksisting dan lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan penyangga (buffer area) untuk kepentingan konservasi.

Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perusahaan menyatakan jalan yang dimaksud merupakan jalan khusus, bukan jalan umum.

Dalam penjelasannya, jalan tersebut dibangun dan digunakan untuk menunjang aktivitas perkebunan, mobilitas karyawan, serta kepentingan operasional internal lainnya. Karena itu, penggunaannya untuk lalu lintas umum harus berdasarkan izin dari penyelenggara jalan khusus, dalam hal ini PTPN I Regional 2.

Alasan Penutupan Akses dan Pembongkaran Jembatan

Perusahaan menyebut penutupan akses dan pembongkaran jembatan dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai zona penyangga melalui penanaman vegetasi keras.

Langkah tersebut diklaim bertujuan mengurangi risiko limpasan air (runoff), banjir, dan erosi yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat di wilayah hilir.

PT Puriwisata Tangkuban Parahu dan PTPN I Regional 2 menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk merugikan mata pencaharian warga maupun petani setempat.

Pemasangan Papan Informasi

Terkait pemasangan papan pemberitahuan di lokasi, perusahaan menyatakan langkah itu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Papan tersebut memuat informasi mengenai nomor perjanjian kerja sama, pihak pengelola, serta peruntukan lahan sebagai buffer area.

Menurut perusahaan, pemasangan papan bertujuan menjelaskan status hukum lahan, mencegah pemanfaatan lahan secara ilegal, dan menegaskan batas kawasan penyangga.

Terbuka untuk Mediasi

Dalam surat tersebut, PT Puriwisata Tangkuban Parahu dan PTPN I Regional 2 menyatakan tetap menghormati hak-hak masyarakat sekitar serta membuka ruang komunikasi dan mediasi dengan berbagai pihak.

Perusahaan menyatakan siap duduk bersama dengan aparat desa, pemerintah daerah, dan instansi terkait guna mencari solusi terbaik yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain meminta pemuatan hak jawab secara utuh dan proporsional, perusahaan juga meminta adanya pembaruan berupa catatan redaksi pada artikel sebelumnya agar informasi yang diterima publik menjadi lebih berimbang.

"Kami menghargai kebebasan pers dan profesionalisme jurnalistik. Namun kami juga berharap hak-hak hukum perusahaan sebagai subjek hukum dapat dihormati demi terciptanya informasi yang sehat dan akurat," demikian isi penutup surat hak jawab yang ditandatangani General Manager PT Puriwisata Tangkuban Parahu, Erik Hertian, dan Kepala Bagian Manajemen Aset dan Pemasaran PTPN I Regional 2, Sandes Boy Christian Sinaga.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini