Kejari Kota Bekasi Akui Minta Hibah Rp4,5 Miliar Sejak November 2024, Praktisi Hukum: Makin Tumpul Ke Atas?

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan elite daerah, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan hibah sebesar Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui APBD 2026.

Kejaksaan menegaskan dana tersebut bukan untuk operasional penegakan hukum, melainkan diperuntukkan bagi revitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), co-working open space, serta sarana dan prasarana aula yang digunakan masyarakat.

Kasie Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah mengakui bahwa usulan hibah tersebut telah diajukan sejak November 2024 dengan fokus peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Hibah ini merupakan usulan resmi sejak November 2024 dengan judul Penataan Aula dan PTSP dengan berfokus pada kenyamanan masyarakat pada saat menerima pelayanan PTSP dan Aula kantor," ujarnya dikutip dari daily Indonesia.co. Selasa (16/6/2026)

Ryan menyatakan, secara regulasi, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat kemampuan keuangan daerah, memiliki peruntukan yang jelas untuk pelayanan publik, serta tidak menggantikan fungsi pembiayaan yang seharusnya berasal dari APBN.

Dia juga menegaskan dana hibah tersebut akan masuk ke rekening khusus yang dibentuk melalui mekanisme Kementerian Keuangan dan diawasi oleh Inspektorat, BPK, Kejati Jawa Barat hingga Jamwas Kejaksaan Agung. 

Sementara itu praktisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH mengatakan, persoalannya bukan sekadar legal atau tidak legal hibah tersebut.

Di ruang publik, kata dia, hibah kepada lembaga penegak hukum selalu menyisakan ruang pertanyaan mengenai etika, independensi, dan potensi konflik kepentingan. Pertanyaan itu muncul bukan tanpa alasan.

"Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat Kota Bekasi menyaksikan sejumlah kasus besar yang menyeret nama pejabat, pengusaha, maupun elite politik daerah berjalan lambat bahkan sebagian berakhir tanpa kepastian hukum yang jelas,"sindir Bambang. Selasa (16/6/2026)

Pria yang mantan aparat kepolisian ini menyinggung soal kasus kerja sama operasional (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil Energy misalnya, hingga kini masih menjadi bahan diskusi publik setelah penanganannya berpindah dari daerah ke tingkat pusat.

"Belum lagi berbagai laporan dugaan penyimpangan anggaran, hibah, proyek infrastruktur, hingga persoalan tata kelola BUMD yang kerap muncul apalagi jika menyentuh elit kekuasaan daerah, tidak ada yang berujung pada proses hukum yang terbuka. Tapi coba kasus MCK Bantargebang kan cepat sekali direspon karena hanya menyentuh orang kecil,"ungkapnya.

Dalam konteks itulah hibah Rp4,5 miliar, kata Bambang, menjadi sensitif. Bukan karena nominalnya semata, melainkan karena penerimanya adalah institusi yang sewaktu-waktu harus memeriksa, menyelidiki, atau bahkan menuntut pejabat pemerintah daerah yang memberikan hibah tersebut.

H.Bambang menyatakan, secara hukum, Kejari Kota Bekasi telah menyatakan tidak ada hubungan transaksional dalam hibah tersebut. Meski mereka juga menegaskan komitmen untuk tetap profesional dan objektif dalam penegakan hukum. Pernyataan itu penting dan patut dihormati.

"Namun yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana membangun kepercayaan publik. Sebab dalam penegakan hukum modern, independensi tidak hanya harus dijalankan, tetapi juga harus terlihat dijalankan,"tuturnya.

Publik akan sulit diyakinkan apabila pada saat yang sama lembaga penegak hukum menerima bantuan dari pemerintah daerah, sementara berbagai perkara yang menyentuh elite kekuasaan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Di sinilah muncul sindiran yang kerap terdengar di masyarakat 'hukum masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas",sindirnya lagi.

Ungkapan tersebut, kata dia, tentu tidak dapat digeneralisasi. Namun keberadaannya menunjukkan masih adanya defisit kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Karena itu transparansi menjadi kunci.

Pemerintah Kota Bekasi perlu membuka secara rinci perencanaan dan rincian penggunaan hibah tersebut. Kejaksaan juga perlu memastikan seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dapat diakses publik.

"Lebih dari itu, ukuran keberhasilan hibah bukan hanya aula yang lebih megah atau ruang tunggu yang lebih nyaman. Ukuran sesungguhnya adalah apakah setelah menerima hibah tersebut, Kejari Kota Bekasi mampu menunjukkan keberanian yang sama dalam menangani perkara-perkara besar yang melibatkan kalangan berpengaruh sebagaimana mereka menindak kasus-kasus yang menjerat masyarakat kecil,"beber Bambang Sunaryo SH.

"Sebab pada akhirnya, yang dicari warga bukan sekadar bangunan yang lebih representatif. Yang dicari adalah kepastian bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini