![]() |
| Bryan Umar SH selaku Kuasa hukum Ukar Suharno saat di Bareskrim Jakarta |
inijabar.com, Jakarta – Kuasa hukum Ukar Suharno, Bryan Umar, S.H mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, ancaman, serta dugaan pelanggaran kode etik yang telah diajukan kliennya.
Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/283/VI/2026/BARESKRIM. Sementara itu, laporan ke Divpropam Polri telah teregistrasi dengan Nomor 9116-50D9-20260629, masing-masing tertanggal 25 Juni dan 29 Juni 2026.
Bryan Umar menjelaskan, laporan itu dibuat setelah kliennya mengaku menjadi korban serangkaian dugaan kekerasan, intimidasi, dan ancaman yang diduga dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Jawa Barat berinisial SWK bersama sejumlah orang lainnya di beberapa lokasi, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Karawang.
Menurut keterangan yang disampaikan Ukar kepada kuasa hukumnya, peristiwa bermula pada 21 Juni 2026 saat dirinya didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian terkait dugaan penggelapan empat unit kendaraan.
Ukar mengaku kemudian dibawa ke Polsek Banjar, Kabupaten Pandeglang, sebelum dipindahkan ke Hotel Mercure Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses tersebut, menurut pengakuannya, ia mengalami intimidasi, ancaman menggunakan benda yang diduga senjata api, serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, benturan kepala, hingga injakan pada bagian leher.
Tak hanya itu, Ukar juga mengaku dibawa ke sebuah rumah di kawasan Graha Karawang City dan kembali mengalami dugaan pengeroyokan.
Bryan menambahkan, kliennya sempat diperiksa di Polres Karawang terkait dugaan penggelapan kendaraan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik memulangkan Ukar karena saat itu belum ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berharap Bareskrim Polri dan Divpropam Polri segera mengusut tuntas laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)



