inijabar.com, Kota Bekasi - Sebidang tanah seluas 2.141 meter persegi di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, samping RS Taman Harapan Baru (THB), kini berpindah tangan lewat eksekusi paksa.
Di balik pengosongan lahan milik Haji Suparman bin Haji Basar yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) lalu, mencuat dugaan adanya praktik sindikat mafia tanah yang menjebak pemilik melalui modus peminjaman sertifikat.
Tak tanggung-tanggung, nilai aset strategis yang terletak di samping Rumah Sakit Taman Harapan Baru tersebut ditaksir mencapai Rp40 miliar. Kini, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, tengah menempuh jalur hukum guna melawan hasil lelang yang dianggap cacat hukum.
Kuasa hukum keluarga Haji Suparman, Yoga Gumilar, menduga kliennya menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum pengusaha. Menurutnya, petaka ini bermula ketika oknum tersebut meminjam sertifikat tanah kliennya, dengan dalih administrasi proyek revitalisasi Pasar Jaya di Jakarta.
"Awal mulanya beliau diduga ditipu oknum pengusaha yang meminjam sertifikat dengan alasan proyek revitalisasi. Namun faktanya, setelah ditelusuri, ternyata proyek tersebut diduga fiktif atau tidak ada sama sekali," ujar Yoga kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Yoga menyebut, tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tersebut diduga disalahgunakan hingga akhirnya aset tersebut masuk ke balai lelang. Pada tahun 2025, kepemilikan lahan secara administratif beralih setelah dimenangkan oleh pihak lain, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Pihak keluarga kini mengklaim telah mengantongi bukti kuat, berupa surat pernyataan tertulis dari oknum pengusaha tersebut, yang berisi pengakuan atas perbuatannya. Berbekal bukti tersebut, mereka melangkah ke ranah pidana dan perdata.
"Hari ini klien kami telah dimintai keterangan di Polres Metro Kota Bekasi. Selain itu, gugatan perdata terhadap pihak-pihak terkait juga sudah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi," tegas Yoga.
Sementara itu, H.Suparman, atau yang akrab disapa Haji Maman, mengaku terpukul karena harus terusir dari tanah yang ia klaim sebagai warisan sah dari orang tuanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut.
"Saya asli pribumi Kaliabang. Rumah yang sekarang ini dieksekusi oleh oknum mafia tanah. Saya merasa ditipu dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Harapan saya, tanah warisan dari almarhum orang tua saya itu bisa dikembalikan," ungkap Haji Maman dengan nada kecewa.
Perjuangan hukum tersebut diharapkan dapat membuka tabir dugaan praktik mafia tanah, yang dinilai merugikan masyarakat di Kota Bekasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, untuk memproses laporan mereka. (Pandu)




