MK Ketok Palu, Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Wacana Lewat DPRD Gugur

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dipastikan belum mendapat ruang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada.

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Senin (29/6), Ketua Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. 

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, MK juga berpedoman pada sejumlah putusan sebelumnya yang secara konsisten menjadi rujukan dalam menafsirkan sistem demokrasi lokal di Indonesia.

Berawal dari Kekhawatiran Wacana Pilkada Lewat DPRD

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Menurut para pemohon, munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui Pilkada langsung.

Mereka juga menilai rumusan dalam undang-undang masih membuka ruang penafsiran berbeda sehingga dikhawatirkan dapat dijadikan dasar perubahan sistem pemilihan kepala daerah tanpa perubahan konstitusi.

Putusan MK Perkuat Kepastian Hukum

Dengan putusan tersebut, MK memberikan kepastian hukum bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung oleh rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku saat ini.

Meski demikian, putusan ini tidak menutup kemungkinan adanya perubahan sistem di masa depan apabila dilakukan melalui mekanisme pembentukan undang-undang dan sesuai dengan ketentuan konstitusi. Namun, untuk saat ini, wacana Pilkada melalui DPRD dipastikan tidak mendapat penguatan dari putusan Mahkamah Konstitusi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini