inijabar.com, Kota Bogor – Program Sekolah Maung di SMKN 3 Bogor menjadi sorotan publik setelah muncul video pengaduan dari seseorang yang mengaku sebagai orang tua siswa.
Dalam video yang diunggah akun TikTok Kamimengadu, pelapor mempertanyakan besarnya biaya yang disebut mencapai Rp2,25 juta per siswa untuk seragam dan kegiatan sekolah.
Video tersebut kini ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Menurut pengaduan, pelapor mengaku menghadiri rapat sosialisasi Program Sekolah Maung dan Gapura Panca Waluya pada 18 Juni 2026.
Dalam rapat itu, pihak sekolah disebut menyampaikan adanya pembelian seragam Maung senilai Rp750 ribu serta keikutsertaan dalam kegiatan Gapura Panca Waluya di Kuningan dengan biaya sekitar Rp1,5 juta.
Total biaya yang disebut dalam pengaduan tersebut mencapai sekitar Rp2,25 juta untuk setiap siswa.
Orang Tua Pertanyakan Kewajiban Seragam Maung
Sorotan utama dalam pengaduan bukan hanya besaran biaya, tetapi juga kebijakan penggunaan seragam Maung.
Pelapor menyebut seragam tersebut sebelumnya bersifat opsional dan lebih diperuntukkan bagi peserta didik baru saat Program Sekolah Maung pertama kali diterapkan.
Namun, kini siswa yang bukan angkatan pertama program tersebut disebut juga diwajibkan membeli seragam yang sama.
Dalam video itu, pelapor meminta perhatian langsung kepada Gubernur Jawa Barat.
"Kang Dedi, mohon dicek," ujar pelapor dalam video yang beredar.
Ramai di Media Sosial, Publik Tunggu Penjelasan Resmi
Hingga isu ini ramai diperbincangkan, informasi yang beredar masih berasal dari pengaduan yang diunggah melalui media sosial. Belum ada keterangan resmi dari pihak SMKN 3 Bogor maupun instansi terkait yang memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pembiayaan Program Sekolah Maung, status kewajiban pembelian seragam, serta rincian kegiatan yang menjadi dasar penarikan biaya tersebut.
Apabila terdapat klarifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Jawa Barat, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, informasi tersebut perlu disampaikan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(*)



