![]() |
| Bantaran sungai Ciliwung yang sempat longsor setahun lalu kini diperbaiki |
inijabar.com, Kota Bogor – Warga Perumahan Graha Grande, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, akhirnya bisa bernapas lega. Setelah bertahun-tahun dihantui ancaman longsor akibat gerusan Sungai Ciliwung, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung-Cisadane mulai merealisasikan penanganan bantaran sungai yang rusak parah.
Pekerjaan pemasangan bronjong saat ini telah dimulai di kawasan RT 04 RW 08 yang selama ini menjadi titik rawan longsor. Kerusakan bantaran sungai tersebut bahkan semakin parah sejak Maret 2025 ketika curah hujan tinggi menyebabkan erosi dan pengikisan tanah di sepanjang sempadan Sungai Ciliwung.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran besar bagi warga karena posisi longsoran semakin mendekati permukiman dan berpotensi mengancam keselamatan rumah-rumah yang berada di sekitar bantaran sungai.
Salah seorang warga, Edward Panggabean, mengungkapkan bahwa realisasi penanganan ini merupakan hasil koordinasi panjang yang melibatkan warga, Pemerintah Kota Bogor, Dinas PUPR, hingga Kementerian PU melalui BBWS Ciliwung-Cisadane.
“Ketika kondisi tanggul terlihat semakin parah dan berpotensi menimbulkan bencana, saya mencoba berkoordinasi dengan Kementerian PU. Selanjutnya saya diarahkan untuk berkomunikasi dengan BBWS Ciliwung-Cisadane. Saat itu respons dari pihak BBWS sangat baik, termasuk dari Kepala BBWS saat itu, Pak David Marpaung,” kata Edward, Rabu (17/6/2026).
Pria yang akrab disapa Edho itu mengakui proses yang ditempuh tidaklah singkat. Warga harus menunggu lebih dari satu tahun hingga penanganan fisik akhirnya dapat direalisasikan.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah Kementerian PU di bawah kepemimpinan Menteri PU Dody Hanggodo yang dinilai merespons kebutuhan masyarakat terkait mitigasi bencana di kawasan bantaran sungai.
“Saya secara pribadi menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri Dody Hanggodo yang merealisasikan penanganan ini. Bagi kami, ini merupakan bukti bahwa aspirasi masyarakat didengar dan ditindaklanjuti Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Menurut Edho, pembangunan bronjong yang saat ini berlangsung menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko longsor sekaligus menahan laju kikisan tanah akibat luapan Sungai Ciliwung.
Meski demikian, warga berharap pemerintah tidak berhenti pada penanganan sementara. Mereka menginginkan solusi jangka panjang berupa pembangunan struktur pengaman sungai yang lebih permanen dan kuat.
“Pekerjaan bronjong ini sangat membantu sebagai langkah darurat. Namun kami berharap ke depan ada penanganan yang lebih komprehensif, seperti pembangunan dinding penahan sungai dengan konstruksi yang lebih kuat, mengingat Sungai Ciliwung merupakan aliran sungai primer yang melintasi kawasan padat penduduk,” tuturnya.
Edho menjelaskan, persoalan abrasi bantaran Sungai Ciliwung mulai menjadi perhatian serius warga sejak awal Maret 2025. Saat itu Ketua RT bersama warga aktif melakukan komunikasi dengan berbagai pihak mulai dari kelurahan, kecamatan, Dinas PUPR Kota Bogor hingga mengajukan permohonan resmi kepada BBWS Ciliwung-Cisadane.
“Nah, ketika Pak Rinto selaku Ketua RT menyampaikan keluhan warga, saya dilibatkan untuk menyampaikan persoalan ini kepada pihak Kementerian PU. Pak Lurah juga terus mendorong agar surat permohonan dari Pemkot Bogor mendapat tindak lanjut. Semua pihak berupaya agar masalah ini segera mendapatkan solusi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberhasilan penanganan longsor bantaran Sungai Ciliwung tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak, bukan perjuangan individu semata.
“Jadi, pekerjaan ini bukan hasil perjuangan klaim seorang. Setahu saya ini upaya kerja sama warga, Ketua RT, lurah, pihak kecamatan, Dinas PUPR Bogor hingga pemerintah pusat melalui BBWS. Yang penting sekarang sudah tertangani dan warga merasa lebih tenang,” katanya.
Lebih lanjut, Edho menjelaskan bahwa penanganan sempadan Sungai Ciliwung memang menjadi kewenangan pemerintah pusat karena masuk dalam kategori Wilayah Sungai Strategis Nasional.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Sungai Ciliwung itu kewenangan pemerintah pusat. Karena itu surat permohonan dari Dinas PUPR Kota Bogor kepada BBWS sudah tepat. Saya hanya membantu mendorong dan mengawal prosesnya. Yang terpenting sekarang pekerjaan sudah berjalan dan warga jauh lebih tenang dari ancaman longsor yang selama ini menghantui,” pungkasnya.(*)



