![]() |
| Suasana Pra peradilan kasus hutang Pinjol |
inijabar.com, Depok – Kasus dugaan penipuan yang menjerat seorang guru berinisial BG di Polsek Bojongsari, Depok berbuntut panjang. Pihak kuasa hukum tersangka, BG tak hanya mengajukan praperadilan, tetapi juga resmi melaporkan balik pihak pelapor, WL, ke Polres Metro Depok atas dugaan pemberian laporan palsu.
Hal itu dilakukan guna menguji keabsahan penangkapan dan penahanan terhadap BG. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 8 tersebut digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat (3/7/2026) dengan mengagendakan pembacaan permohonan,
Tim kuasa hukum, tersangka BG dari Kantor Hukum Ksatria mengungkapkan bahwa hubungan antara kliennya (BG) dengan pelapor (WL) sebenarnya adalah sepasang kekasih yang telah menjalankan hubungan sejak lama.
Menurutnya, kuasa hukum berkelakar bahwa masalah ini bermula dari urusan pribadi terkait Pinjaman Online (Pinjol).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa proses pengajuan hingga pencairan dana pinjol tersebut juga dilakukan atas dasar keinginan sendiri oleh pelapor melalui ponsel pribadinya secara sadar.
Terkait adanya unsur paksaan, intimidasi, ataupun penguasaan ponsel pelapor oleh tersangka, dirinya pun membantah kliennya bertindak tersebut. Oleh karenanya, kuasa hukum menilai kasus ini murni masuk ke ranah hukum privat atau perdata.
"Hari ini adalah sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Depok untuk pembacaan permohonan. Allhamdulillah semua pihak hadir," kata kuasa hukum BG, Stifan Heriyanto, usai menghadiri persidangan pertama praperadilan di PN Depok, Jumat (3/7/2026).
Sebagaimana diketahui di dalam laporan polisi, kuasa hukum mengungkapkan bahwa nilai kerugian yang dipermasalahkan oleh pelapor adalah sebesar Rp19.500.000. Namun, pihaknya menyatakan kliennya telah mengembalikan uang tersebut secara dicicil.
Bahkan, kata Stifan berdasarkan akumulasi bukti transfer yang ada, total uang yang dikembalikan oleh BG kepada pelapor diklaim sudah melebihi angka Rp19.500.000 yang dilaporkan. Hal inilah yang mendasari kuasa hukum untuk melayangkan laporan balik polisi terkait dugaan keterangan dan laporan palsu oleh WL.
"Bukan pidana. Alasannya, telah terbit surat kesepakatan utang-piutang sebelum laporan polisi dibuat, dan sudah ada bukti pembayaran dari pihak terlapor," jelasnya.
Terkait penahanan BG di Polsek Bojongsari, Depok, menurut kuasa hukum bahwa polisi berargumen tindakan tersebut diambil karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Padahal kata Stifan bahwa kliennya tersebut diketahui sangat kooperatif dan selalu hadir setiap kali menerima surat panggilan pemeriksaan.
"Kasus berjalan kurang lebih tujuh bulan (sejak November 2025) hingga akhirnya dilakukan penahanan. Kuasa hukum menilai proses penahanan ini terkesan diskriminatif dan terlalu cepat," tandasnya.
Selain melaporkan balik pelapor, tim kuasa hukum juga telah mengadukan oknum penyidik Polsek Bojongsari, Depok ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi dalam menetapkan prosedur status tersangka hingga penahanan.
"Jika memenangkan praperadilan, kami meminta agar klien (BG) segera dikeluarkan atau dibebaskan dari segala tuntutan serta dipulihkan nama baiknya. Jika oknum penyidik terbukti melakukan kesalahan, harus diberikan sanksi tegas," imbuhnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara maksimal di sidang praperadilan yang putusannya dijadwalkan akan keluar pada pekan depan.
Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Bojongsari, Depok terkait kelanjutan kasus tersebut. (Risky)



