Heboh Pengadaan Obat Rp333 Juta, Ini Klarifikasi UPTD Farmasi Kab.Bekasi

Redaktur author photo


Kepala UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Atik Adriyanto.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Prosedur pengadaan obat-obatan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp 333.907.425 oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi ,menuai sorotan publik.

Transaksi melalui metode e-purchasing tersebut dipertanyakan, lantaran penyedia yang ditunjuk, PT Zalfa Mandiri, sempat terindikasi tidak menayangkan produknya, di sistem katalog elektronik (e-Katalog).

Kejelasan mengenai legalitas produk, transparansi anggaran APBD, serta status Surat Peringatan Pertama (SP1) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terhadap perusahaan tersebut, menjadi desakan utama yang dipertanyakan oleh masyarakat.

Mengingat sektor kesehatan menyangkut hajat hidup orang banyak, akuntabilitas jalur distribusi obat dinilai krusial untuk memastikan obat yang diserap bermutu dan sah secara izin edar.

Merespons polemik tersebut, Kepala UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Atik Adriyanto, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan logistik kesehatan itu sudah berjalan secara legal. Menurutnya, PT Zalfa Mandiri dipilih, karena memiliki akun resmi yang aktif di LKPP dan telah mengantongi sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

"Kami menunjuk PT Zalfa Mandiri karena spesifikasi lembaganya jelas ada di LKPP. Barangnya tersedia sesuai dengan spesifikasi kami dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan," ujar Atik saat ditemui di kantornya, di Gudang Farmasi, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/7/2026).

Terkait hilangnya produk vendor dari etalase digital saat dipantau publik, Atik meluruskan adanya salah paham antara status pemblokiran (take down) oleh sistem, dan penonaktifan mandiri (turun tayang) oleh pihak perusahaan.

"Kalau take down itu penalti akun dari LKPP karena masalah berat, sehingga tidak boleh tayang lagi. Sementara kalau produk tiba-tiba tidak ada, itu statusnya 'turun tayang' yang menjadi hak penyedia, misalnya karena ada penyesuaian harga bahan baku akibat perang atau dalam rangka pembenahan administratif," kata Atik menjelaskan.

Atik memastikan, pada saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengeklikan pesanan, produk obat senilai Rp 333 juta tersebut masih tayang secara sah. Pihaknya baru memproses dokumen pembayaran, setelah seluruh barang diterima yang dibuktikan lewat Berita Acara Serah Terima (BAST).

Mengenai adanya sanksi administratif berupa SP1 dari LKPP kepada PT Zalfa Mandiri di etalase Inaproc, Atik menyebut hal itu bersifat pembinaan internal vendor. Sesuai Peraturan LKPP, status tersebut tidak membekukan hak perusahaan untuk bertransaksi dalam proyek pengadaan pemerintah.

Ia juga menjamin mutu obat yang diadakan, bebas dari pemalsuan karena komoditas tersebut masuk dalam kategori kurasi ketat Kementerian Kesehatan.

"Tim farmasi pun tetap melakukan pengecekan berlapis terhadap fisik obat, mulai dari kecocokan jenis, nomor bets (batch), hingga masa kedaluwarsa (expiry date) begitu barang bersandar di gudang," tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan, akan terus memperketat fungsi pengawasan tata kelola barang dan jasa di sektor kesehatan, agar mampu menjaga transparansi pemanfaatan uang rakyat, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan obat-obatan di setiap fasilitas kesehatan daerah. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini