![]() |
| Polda Jabar menggelar press konfrens soal kasus korupsi jembatan di Sukabumi |
inijabar.com, Kota Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Nagrak-Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp1,12 miliar yang dipamerkan sebagai barang bukti hasil penyidikan.
Kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 itu ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp9.843.535.404, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan A.H selaku Pimpinan Cabang PT Karuniaguna Intisemesta.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Barat dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap penyalahgunaan anggaran negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hendra.
Selain uang tunai Rp1,12 miliar, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perencanaan proyek, dokumen pelelangan, kontrak kerja, dokumen pembayaran, laporan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan, hingga dokumen perbankan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Modus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 14 Mei 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek penggantian Jembatan Pamuruyan pada 2022–2023.
Hasil penyidikan mengungkap kedua tersangka diduga bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan laporan tersebut, pembayaran proyek dilakukan seolah-olah progres fisik pekerjaan telah mencapai 85,501 persen.
Namun, hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik riil baru mencapai 23,964 persen. Selisih pembayaran atas pekerjaan yang belum terlaksana itulah yang kemudian dinyatakan sebagai kerugian negara sebesar Rp9,84 miliar berdasarkan audit BPK RI.
Penyidik Periksa 42 Saksi
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa 42 saksi serta tiga ahli yang terdiri atas ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, dan auditor BPK RI. Berbagai alat bukti berupa dokumen proyek maupun dokumen keuangan juga telah dikumpulkan sebelum penetapan tersangka.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil pemeriksaan para ahli. Kami berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara," kata Hendra.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)



