inijabar.com, Depok - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD Kota Depok menggelar rapat koordinasi bersama seluruh anggota dewan, Senin (27/7/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada mitigasi risiko korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi program.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyatakan bahwa kehadiran lembaga antirasuah ini bertujuan untuk memperkuat kehati-hatian dalam proses penganggaran agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
"Agar kita juga berhati-hati ya, terhadap proses ini dan menutup cara-cara terjadinya terhadap korupsi," ujar Ades sapaan akrabnya usai mengikuti rapat koordinasi bersama KPK, di Kantor DPRD Kota Depok, Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ades juga menjelaskan KPK turut memaparkan sejumlah catatan dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan evaluasi.
Langkah ini dinilai agar pemerintah daerah dan legislatif memiliki persepsi serta komitmen yang sama dalam mengawal penggunaan anggaran yang tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Soroti Pengawasan Program Dana RW Rp274 Miliar
Selain itu, salah satu topik yang mendapat perhatian dalam koordinasi tersebut, menurut Ades yakni program dana RW di Kota Depok yang memiliki total alokasi anggaran mencapai Rp274 miliar pada tahun 2026.
Ades pun mengakui bahwa program tersebut juga turut menjadi topik pembahasan diantaranya mencakup mekanisme usulan, pelaksanaan hingga pengawasan dana tingkat RW yang selama ini melibatkan kelompok masyarakat, aparatur Kelurahan, RW hingga RT.
Kendati demikian, KPK menekankan pentingnya intervensi pengawasan secara berkala dari dinas terkait, khususnya untuk memastikan standar kualitas fisik dan akuntabilitas di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto menilai bahwa kegiatan ini merupakan agenda pembekalan asesmen rutin tahunan yang bersifat preventif. Menurutnya, materi yang disampaikan KPK lebih banyak berupa rambu-rambu normatif guna mencegah para legislator terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Jadi itu menurut saya normatif ya, agenda normatifnya KPK untuk mengasesmen. Agar anggota dewan legislatif ini kemudian tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi," ungkap Siswanto.
Peringatan Terkait Pelaksanaan Pokir dan Modus Penyimpangan
Dalam pemaparannya, lebih lanjut kata Siswanto bahwa KPK juga mengingatkan para anggota dewan agar berhati-hati dalam mengelola proyek Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Lembaga Antirasuah tersebut menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat melalui Pokir tidak dilarang, karena dilandasi payung hukum yang jelas.
Namun, substansinya harus murni berfokus pada kebutuhan mendesak masyarakat, seperti perbaikan jalan rusak atau saluran air yang tersumbat, serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Selain itu, masih kata Siswanto, KPK juga memaparkan terkait pemahaman sejumlah modus operandi pelanggaran hukum yang kerap menjerat pejabat publik, termasuk potensi pemerasan dan praktik kolusi.
Siswanto menyebut para anggota DPRD menerima pemahaman mengenai batas-batas kewenangan serta diingatkan untuk menjaga integritas agar terhindar dari risiko hukum.
"Bahwa anggota DPRD di Kota Depok diharapkan menghindari itu, tidak melakukan penekanan, memeras, dan tidak melakukan kolusi. Itu rambu-rambu yang disampaikan oleh KPK buat kami, dan kami apresiasi," pungkasnya. (Risky)



