![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Polemik pemanfaatan ruang di bawah Jalan Tol Becakayu kembali menjadi sorotan. Deretan kontainer yang diubah menjadi warung kuliner di kawasan Kalimalang hingga kini dikabarkan belum dapat beroperasi karena masih menunggu kejelasan perizinan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Informasi yang beredar menyebutkan, Kepala Divisi Dukungan Manajemen (KDDM) selaku pejabat di lingkungan pengelola Tol Becakayu dikabarkan telah mendapat teguran terkait pemanfaatan ruang di bawah jalan tol oleh Kementerian PUPR terutama di area Kalimalang Bekasi.
Selain itu, KDDM juga disebut telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Bekasi dan PDMP (Perusahaan Daerah Mitra Patriot) selaku pengelola kuliner wisata air Kalimalang.
Di sisi lain, warga Perumahan Mas Naga yang berada di sepanjang Kalimalang juga menyampaikan keberatan terhadap aktivitas kuliner yang menggunakan deretan kontainer tersebut dikabarkan juga melayangkan somasi kepada Kementerian PUPR, Pemkota Bekasi dan PDMP.
Sayangnya sejumlah pihak yang terkait belum merespon kebenaran adanya somasi tersebut. Namun faktanya memang hingga hari ini kuliner tersebut belum beroperasi padahal sebelumnya ditargetkan awal Maret 2026 sudah bisa beroperasi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan tol bukanlah perkara yang dapat diputuskan sepihak oleh pengelola maupun pemerintah daerah. Seluruh penggunaan ruang di bawah jalan tol wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 27, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemanfaatan ruang milik jalan tol harus memperoleh persetujuan penyelenggara jalan tol dan memenuhi ketentuan teknis, keselamatan, keamanan, serta mendapatkan izin sesuai kewenangan yang berlaku. Pemanfaatan tersebut juga tidak boleh mengganggu fungsi jalan tol maupun membahayakan pengguna jalan.
Dengan demikian, keberadaan kawasan kuliner maupun aktivitas publik di bawah konstruksi jalan tol tidak hanya bergantung pada kesepakatan pengelola atau pemerintah daerah, tetapi juga harus memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.
Jika hingga saat ini izin dari Kementerian PUPR memang belum diterbitkan, maka operasional kawasan Wisata Air Kalimalang berpotensi tertunda bahkan mangkrak sampai seluruh persyaratan hukum dipenuhi.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian berbagai pihak mengingat investasi yang telah dikeluarkan serta harapan masyarakat terhadap hadirnya pusat kuliner baru di Kota Bekasi.
Di sisi lain, polemik ini juga memunculkan pertanyaan mengenai proses perencanaan sejak awal. Apakah kajian perizinan telah diselesaikan sebelum pembangunan deretan kontainer dilakukan? Ataukah pembangunan lebih dahulu berjalan sebelum seluruh persetujuan dari pemerintah pusat diterbitkan?
Transparansi dari seluruh pihak, baik pengelola Tol Becakayu, Pemerintah Kota Bekasi maupun Kementerian PUPR, dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sebab, pemanfaatan aset negara di bawah jalan tol bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut keselamatan konstruksi, tata ruang, dan kepatuhan terhadap regulasi.(*)



