Musim PPDB, Dukcapil Kota Bekasi Perketat Verifikasi Data Perpindahan KK

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, memperketat proses verifikasi administrasi perpindahan penduduk, guna meminimalisasi potensi manipulasi dokumen, seperti fenomena 'titip Kartu Keluarga (KK)', menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB.

Langkah tersebut diambil, untuk memastikan keabsahan data kependudukan, sekaligus mendukung iklim seleksi jalur zonasi sekolah yang adil dan akuntabel.

Sistem verifikasi berjenjang kini diterapkan secara ketat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika dalam proses pengajuan ditemukan adanya ketidaksesuaian berkas atau indikasi pemberian keterangan tidak sah, petugas di lapangan berwenang menangguhkan proses pencatatan guna melakukan klarifikasi lanjutan.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Dr. Taufiq Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa instansinya bertugas melayani administrasi berdasarkan pemenuhan syarat hukum yang berlaku, tanpa menilai tujuan personal dari pemohon perpindahan tersebut.

"Setiap permohonan akan diverifikasi kelengkapan persyaratan administrasinya dan diproses melalui SIAK. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya data yang diperoleh melalui pemberian keterangan yang tidak benar atau penggunaan dokumen yang tidak sah, maka penangannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Taufiq saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (4/7/2026).

Taufiq mengakui adanya tren peningkatan aktivitas pelayanan administrasi kependudukan menjelang musim pendaftaran sekolah. Kendati demikian, fluktuasi permohonan tersebut tidak dapat serta-merta diklaim murni untuk kepentingan mencari sekolah favorit, mengingat mobilitas warga juga dipengaruhi faktor lain seperti pekerjaan dan pernikahan.

"Berdasarkan data agregat migrasi penduduk periode Januari-Mei 2026, aktivitas perpindahan domisili terjadi di seluruh 12 kecamatan di Kota Bekasi secara merata. Volume perpindahan yang dinamis tersebut lazim dipengaruhi oleh karakteristik laju pertumbuhan wilayah dan perkembangan kawasan permukiman baru, bukan terpusat pada wilayah sekolah tertentu," ungkap Taufiq.

Terkait sinkronisasi data dengan instansi penyelenggara sekolah, Disdukcapil menyerahkan sepenuhnya aturan batas minimal durasi menetap, kepada regulasi teknis Dinas Pendidikan selaku panitia SPMB. Tugas Disdukcapil berfokus pada penyediaan pasokan data kependudukan yang mutakhir, akurat, dan dapat diintegrasikan secara terpadu.

"Pemanfaatan data kependudukan tersebut membantu proses verifikasi identitas penduduk sehingga pelaksanaan SPMB dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel. Secara umum, selama pelaksanaan kemarin tidak terdapat kendala pada sistem pelayanan kami, server dipantau dan ditangani sesuai prosedur," kata Taufiq menjelaskan.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Disdukcapil Kota Bekasi mengimbau para orang tua murid, untuk mengurus pembaruan dokumen kependudukan secara berkala dan mandiri ke loket resmi, di tingkat kelurahan dan kecamatan tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

"Seluruh pengurusan administrasi kependudukan dipastikan gratis tanpa dipungut biaya. Warga diharapkan tidak menunggu hingga munculnya kebutuhan mendesak, agar tertib administrasi kependudukan dapat terwujud secara maksimal," pungkasnya. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini