![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Misteri masuknya seorang pria yang diduga mengaku sebagai "utusan Bu Kadis" ke area tahanan Lapas Kelas IIA Bekasi semakin memantik pertanyaan publik. Pasalnya, dalam klarifikasi resmi yang disampaikan pihak Lapas, tidak ada penjelasan mengenai identitas maupun bagaimana orang tersebut bisa menemui tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berinisial JAS.
Keterangan resmi Lapas justru lebih banyak menguraikan alasan pemberian diskresi kemanusiaan kepada istri JAS untuk bertemu suaminya pada Jumat (17/7/2026).
Humas Lapas Kelas IIA Bekasi menyebut JAS diterima sebagai tahanan titipan Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, JAS disebut memiliki kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, mulai dari riwayat sesak napas hingga telah empat kali menjalani operasi katarak.
Selain itu, JAS juga disebut mengalami tekanan psikologis atau culture shock karena perubahan status dari ASN senior menjadi tahanan. Atas dasar tersebut, Lapas mengizinkan istrinya bertemu secara langsung sebagai bentuk dukungan moral.
Namun, publik justru menunggu jawaban atas persoalan lain yang jauh lebih krusial.
Dalam klarifikasi tersebut, tidak ada satu pun penjelasan mengenai dugaan kehadiran seorang pria berinisial G yang disebut mengaku sebagai "orangnya Bu Kadis" dan diduga menemui JAS di dalam area Lapas.
Padahal, dugaan pertemuan itu menjadi sorotan karena sebelumnya muncul informasi bahwa pria tersebut diduga menyampaikan permintaan agar JAS mengganti kuasa hukumnya.
Siapa yang Memberi Akses?
Ketiadaan penjelasan mengenai mekanisme masuknya pria tersebut memunculkan pertanyaan baru.
Namun dalam keterangan Kuasa Hukum JAS, H.Bambang Sunaryo SH menyatakan, oknum berinisial A di Bagian Umum Lapas Kelas II A Bekasi lah yang diduga meloloskan pria berinisial G tersebut menemui JAS dan melakukan intimidasi dan ancaman pembunuhan.
Bagaimana seseorang yang bukan keluarga inti, bukan penasihat hukum, dan bukan aparat penegak hukum dapat masuk hingga menemui tahanan?
- Apakah ada izin resmi?
- Siapa petugas yang memberikan akses?
- Apakah prosedur pemeriksaan tamu telah dijalankan sesuai standar operasional?
Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab dalam pernyataan resmi Lapas.
Bahkan, jika benar ada oknum di bagian umum atau petugas internal yang memuluskan akses tersebut, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut administrasi kunjungan, melainkan menyentuh aspek integritas pengamanan lembaga pemasyarakatan.
Hanya Janji Perketat Pengawasan
Alih-alih menjelaskan kronologi dugaan masuknya pria tersebut, Lapas hanya menyampaikan akan memperketat pengawasan.
"Setelah kejadian ini, kami akan memperketat pengawasan terhadap saudara JAS agar kejadian serupa tidak terulang," demikian bunyi pernyataan Humas Lapas Kelas IIA Bekasi.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tafsir baru. Jika "kejadian serupa" diakui tidak boleh terulang, publik berhak mengetahui kejadian apa yang sebenarnya dimaksud.
Transparansi Dipertaruhkan
Sebagai institusi yang mengelola tahanan negara, Lapas dituntut menjaga transparansi sekaligus memastikan seluruh prosedur kunjungan berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan adanya pihak luar yang dapat mengakses tahanan dalam perkara korupsi.
Apabila benar terdapat oknum internal yang memfasilitasi akses tersebut tanpa prosedur yang semestinya, maka diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata kelola maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Lapas mengenai identitas pria yang mengaku sebagai "utusan Bu Kadis", pihak yang memberikan izin masuk, maupun hasil pemeriksaan internal terkait dugaan tersebut.(*)



