Pengelola Baru Bandung Zoo Sudah Bayar Rp4,3 M, Tinggal MoU

Redaktur author photo
Bandung Zoo

inijabar.com, Kota Bandung – Proses kerja sama pengelolaan Kebun Binatang Bandung memasuki babak penting. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pengelola baru, PT Fauna Land, telah memenuhi kewajiban awal dengan menyetorkan kontribusi tahunan sebesar Rp4,3 miliar.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pembayaran tersebut dilakukan hanya dua hari setelah PT Fauna Land diumumkan sebagai pemenang lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung.

"Dua minggu sejak penentuan pemenang lelang, kami memastikan kontribusi tahunan dari pemenang lelang sudah dibayarkan. Nilainya Rp4,3 miliar dan dibayar hanya dua hari setelah pengumuman pemenang lelang. Artinya, kewajiban mereka sudah terpenuhi," ujar Farhan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Farhan, saat ini proses menuju penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terus berjalan. Tahapan yang sedang dilakukan meliputi penyelesaian aspek administratif, regulasi, serta perhitungan bisnis antara para pihak.

Ia menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ikut campur dalam urusan bisnis pengelolaan kebun binatang. Pemerintah hanya berperan memastikan seluruh proses berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya sebagai Wali Kota membatasi diri untuk tidak masuk dalam kesepakatan bisnisnya, tetapi memastikan semua kesepakatan bisnis memenuhi ketentuan regulasi yang ada," tegasnya.

Farhan optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan pada Juli 2026. Pemkot Bandung kini fokus menuntaskan seluruh persyaratan regulasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebelum PKS resmi ditandatangani.

"Maka kewajiban kita adalah memenuhi semua regulasi yang dibutuhkan. Dari situ nanti kepentingan bisnis bertemu dengan regulasi, kemudian kita akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama atau PKS," katanya.

Dengan pembayaran kontribusi yang telah diterima dan proses administrasi yang terus berjalan, kerja sama pengelolaan baru Kebun Binatang Bandung diperkirakan segera efektif setelah seluruh persyaratan hukum dan administrasi dinyatakan lengkap.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini