![]() |
| Jumpa pers Polresta Bandung |
inijabar.com, Kabupaten Bandung- Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar 105 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka serta menyita lebih dari satu juta butir obat keras ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan pengedar narkoba dan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Bandung.
"Dalam kurun waktu Mei sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 105 laporan polisi, terdiri dari 41 kasus sabu, 19 kasus narkotika sintetis, tiga kasus ganja, satu kasus ekstasi, dan 41 kasus obat keras tertentu," ujarnya. Rabu (29/7/2026)
Sebanyak 116 tersangka diamankan, terdiri atas 113 laki-laki dan tiga perempuan. Seluruhnya kini menjalani proses hukum.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1.519,60 gram sabu, 330,27 gram narkotika sintetis beserta 16,68 gram bibit sinte, 181,90 gram ganja, 44 butir pil ekstasi, serta 1.000.072 butir obat keras tertentu seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, dan DMP.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Perum Buana Cicalengka, Kabupaten Bandung. Polisi menggerebek rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat keras ilegal dan menangkap tersangka berinisial RJ asal Aceh dengan barang bukti mencapai 784.500 butir obat keras.
Kasus menonjol lainnya adalah penangkapan tersangka berinisial MS di Kampung Cikuya, Kecamatan Cicalengka, dengan barang bukti 206,80 gram sabu.
Menurut Made, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari petugas, mulai dari sistem "map" atau penempatan barang di titik tertentu yang lokasinya dikirim kepada pembeli, hingga memanfaatkan jasa kurir dengan metode Cash on Delivery (COD).
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup, dengan denda miliaran rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Bandung memperkirakan pengungkapan ratusan kasus tersebut telah menyelamatkan sekitar 175 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat keras ilegal.
"Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegas Made.(kiki)



