![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Alasan klasik soal kewenangan tak lagi cukup menjawab keresahan masyarakat. Hingga kini, sejumlah titik padat lalu lintas di Cikarang Barat masih belum memiliki Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), padahal aktivitas penyeberang jalan setiap hari sangat tinggi.
Beberapa lokasi yang dinilai paling mendesak antara lain kawasan Tambun Gedung Juang, depan Polsek Cikarang Barat, depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), perempatan lampu merah Lemah Abang, hingga kawasan Pasir Gombong.
Setiap hari pelajar, pekerja, pedagang, hingga lansia harus mempertaruhkan keselamatan saat menyeberangi jalan dengan arus kendaraan yang padat dan melaju kencang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang sebenarnya bisa dicegah melalui penyediaan fasilitas penyeberangan yang memadai.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menyatakan pembangunan JPO bukan menjadi kewenangannya. Alasannya, ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan maupun instansi pemerintah pusat yang berwenang.
Namun di mata masyarakat, perdebatan mengenai kewenangan tidak menyelesaikan persoalan di lapangan. Yang dibutuhkan warga adalah solusi nyata, bukan saling melempar tanggung jawab antarinstansi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat. Koordinasi aktif, penyusunan usulan, hingga percepatan pengajuan pembangunan JPO semestinya menjadi prioritas, mengingat keselamatan pengguna jalan menyangkut kepentingan publik.
Ironisnya, Kabupaten Bekasi terus berkembang sebagai kawasan industri terbesar di Indonesia. Ribuan pekerja dan masyarakat beraktivitas setiap hari di ruas-ruas jalan nasional tersebut. Namun fasilitas dasar untuk melindungi keselamatan pejalan kaki justru masih minim.
Keselamatan warga seharusnya tidak terhambat oleh batas administrasi kewenangan. Jika sebuah lokasi telah lama menjadi titik rawan dan kebutuhan JPO sudah berulang kali disuarakan masyarakat, maka pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus duduk bersama mencari solusi.
Jangan menunggu korban jiwa kembali berjatuhan baru pembangunan JPO dianggap sebagai kebutuhan mendesak. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar urusan siapa yang memiliki kewenangan di atas kertas.(*)



