Wah, Om Zein Disomasi, Lagu Kontroversial Diminta Dihapus dalam 3 Hari

Redaktur author photo
Bupati Purwakarta  Saepul Bahri Binzein alias Om Zein disomasi

inijabar.com, Purwakarta – Polemik lagu berbahasa Sunda Lalaki Langit Lalanang Bejat belum mereda meski Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Kali ini, Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Om Zein. JBH mendesak agar lagu tersebut segera dihentikan penyebarannya dan dihapus dari seluruh platform digital.

Ketua JBH, Riyan Bintana, menyatakan pihaknya menilai sejumlah lirik dalam lagu tersebut mengandung narasi yang merendahkan perempuan, termasuk menyangkut tubuh dan kesehatan reproduksi.

Menurut Riyan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah JBH melakukan transkripsi lirik, telaah yuridis, serta analisis semiotika hukum terhadap isi lagu. 

Berdasarkan hasil kajian tersebut, JBH menilai lagu itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai karya seni karena dinilai memiliki potensi melanggar norma hukum dan hak-hak perempuan.

Dalam somasinya, JBH memberikan waktu 3×24 jam kepada Om Zein untuk menarik lagu tersebut dari seluruh platform digital sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, JBH menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya yang dipertimbangkan meliputi pelaporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Om Zein telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul. Ia menegaskan lagu tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk merendahkan perempuan.

Menurut Om Zein, lirik yang menjadi sorotan publik merupakan kisah yang menggambarkan pengalaman dirinya sendiri dan bukan ditujukan untuk menyudutkan atau menghina pihak mana pun.

Meski demikian, somasi dari JBH menunjukkan bahwa polemik lagu tersebut masih terus bergulir dan berpotensi memasuki ranah hukum apabila tuntutan yang disampaikan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini