Kapolsek Cicalengka Dipukul Saat Amankan Karnaval HUT RI, 3 Pelaku Jadi Tersangka

Redaktur author photo
Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat menjadi korban pengeroyokan.

inijabar.com, Kabupaten  Bandung – Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat, menjadi korban pengeroyokan saat mengamankan karnaval peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin (17/8/2026). 

Dalam insiden tersebut, Danramil Cicalengka dan seorang warga sipil juga menjadi korban pemukulan.

Peristiwa bermula sekitar pukul 12.40 WIB ketika terjadi cekcok antarpeserta karnaval. Kompol Ade Rahmat bersama Danramil berusaha melerai keributan tersebut. Namun, meski mengenakan seragam dinas dan sedang menjalankan tugas pengamanan, keduanya justru diserang dan dikeroyok.

Tiga pelaku dari empat pelaku yang jadi tersangka

Wakasatreskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron, mengatakan polisi bergerak cepat setelah kejadian. Empat orang berhasil diamankan pada malam harinya atau sekitar enam jam setelah insiden berlangsung.

"Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Asep, Selasa (18/8/2026).

Tiga tersangka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video amatir di lokasi.

"Kami masih mengembangkan dari keterangan para saksi dan video amatir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ujarnya.

Polisi juga mendalami dugaan para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan pengeroyokan. Berdasarkan pemeriksaan saksi serta koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung, ketiga tersangka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 348 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, penganiayaan, serta perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas.

Ketiga tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun, sementara penyidik terus memburu kemungkinan pelaku lain yang ikut melakukan pengeroyokan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini