![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ubaidillah, membenarkan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Kantor Hukum H. Bambang Sunaryo & Rekan telah diterima dan kini memasuki proses penanganan internal melalui Pengamanan Internal (Paminal).
Konfirmasi tersebut disampaikan AKP Ubaidillah saat dikonfirmasi pada Minggu (16/8/2026).
"Benar, Penasihat Hukum sudah melapor secara resmi dan sekarang dalam proses Paminal," ujar AKP Ubaidillah.
Ia menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran disiplin maupun dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intervensi yang menyeret nama penyidik pembantu Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Kota, Brigadir MH. Dugaan tindakan itu dinilai telah mencederai prinsip profesionalitas penyidikan karena diduga mengarah pada upaya memengaruhi pelapor dalam menentukan penasihat hukum.
Pihak pelapor menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait penghormatan terhadap kebebasan seseorang memilih penasihat hukum dan menjaga objektivitas proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Kantor Hukum H. Bambang Sunaryo & Rekan melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 158/SKDPR-BSR/VIII/2026 kepada Kapolres Metro Bekasi Kota c.q. Kasi Propam pada Sabtu (15/8/2026).
Pengaduan tersebut memuat dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan intervensi terhadap klien mereka, Sri Murni, yang merupakan pelapor dalam perkara dugaan pengancaman sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2465/VII/2026.
Dengan telah masuknya laporan ke Paminal, proses pemeriksaan kini berada pada mekanisme pengawasan internal Polri. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran etik atau disiplin yang dilakukan oleh anggota yang diadukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta jaminan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pendampingan hukum secara bebas tanpa adanya tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun.(*)



