Lamban, Sanksi 5 ASN Dishub Kota Bekasi Kasus Pungli Belum Pasti

Redaktur author photo
Momen saat 5 oknum Dishub Kota Bekasi saat diduga melakukan pungli pada supit truk di pos poncol.

inijabar.com, Kota Bekasi - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, terkesan berjalan di tempat.

Meski pemeriksaan sidang disiplin telah secara resmi membuktikan adanya pelanggaran, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, hingga kini belum juga menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku.

Ketidakjelasan nasib sanksi tersebut mengemuka, setelah tim pemeriksa BKPSDM merampungkan rangkaian pemeriksaan maraton terhadap lima oknum pegawai berinisial F, S, P, S, dan R pada Kamis (13/8/2026).

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengonfirmasi bahwa kelima ASN terbukti bersalah, melakukan pelanggaran disiplin dalam praktik pungli terhadap sopir truk di Pos Poncol (Simpang Kartini, Bendung Presdo). Kendati demikian, pihak BKPSDM belum mengeksekusi penjatuhan hukuman.

"Pada Kamis, 13 Agustus 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap lima ASN Dinas Perhubungan. Hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran disiplin," kata Anjar saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2026).

Sayangnya, kepastian pelanggaran tersebut tidak serta-merta diimbangi dengan ketegasan sanksi. BKPSDM beralasan, saat ini tim pemeriksa masih dalam tahap menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk diserahkan kepada Wali Kota Bekasi sebagai pertimbangan sanksi.

"Tim Pemeriksa sedang menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan, yang akan disampaikan kepada Wali Kota sebagai bahan pertimbangan, dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada kelima ASN," ujar Anjar.

Proses birokrasi yang berbelit dan tak kunjung melahirkan keputusan final ini, berpotensi mencederai kepercayaan publik. Praktik pungli di Pos Poncol yang sempat viral di media sosial sebelumnya telah memicu kecaman luas, karena melibatkan aparatur yang seharusnya menjaga ketertiban lalu lintas dan pelayanan publik.

Lambannya penetapan tingkat dan jenis sanksi bagi kelima ASN tersebut menuntut ketegasan Pemkot Bekasi. Tanpa penindakan yang cepat, transparan, dan terukur, komitmen pemerintah daerah dalam memberantas pungli di lingkungan aparatur sipil, apakah hanya sebatas retorika di atas kertas? (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini