![]() |
| Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di sejumlah pasar tradisional Kota Bekasi kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Juhasan, H. Bambang Sunaryo, SH, mendesak aparat penegak hukum memeriksa pimpinan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperind) Kota Bekasi atas dugaan adanya pungutan yang disebut dilakukan secara berjamaah.
Menurut Bambang, rekomendasi pengelolaan MCK di sejumlah pasar diduga dipungut biaya hingga puluhan juta rupiah, padahal menurutnya tidak terdapat aturan yang mewajibkan pembayaran tersebut.
"Jika benar tidak ada dasar hukum maupun regulasi yang mengatur pungutan tersebut, maka harus diusut secara menyeluruh. Jangan hanya pihak bawah yang dimintai pertanggungjawaban," kata Bambang usai menemani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kota Bekasi. Selasa (18/8/2026)
Ia mengungkapkan, dugaan pungutan terjadi di beberapa pasar dengan nominal berbeda-beda. Di antaranya, Pasar Bantargebang disebut sebesar Rp30 juta, Pasar Baru Rp25 juta, dan Pasar Kranji Rp30 juta untuk pengelolaan MCK selama dua tahun.
Selain itu, Bambang juga membeberkan informasi terbaru penanganan kasus MCK Pasar Bantargebang senilai Rp85 juta dengan dugaan aliran dana terkait proyek pembuatan TPS dan pekerjaan infrastruktur di Pasar Bantargebang.
"Nilainya disebut mencapai Rp85 juta, jadi bukan Rp80 juta seperti yang selama ini beredar, yang menurut keterangannya dialokasikan untuk pembangunan TPS sebesar Rp30 juta, pengecoran jalan Blok Ayam Rp20 juta, serta sisa dana Rp35 juta yang diduga dibagikan kepada sejumlah pihak,"tuturnya.
Ia menyebut pembagian tersebut masing-masing sebesar Rp5 juta kepada Kadis, Rp5 juta kepada Sekdis, Rp5 juta kepada UPTD Pasar Bantargebang, lalu Rp10 juta kepada Juhasan, serta Rp5 juta untuk pembangunan musala di Pasar Bantargebang. Klaim tersebut merupakan pernyataan kuasa hukum dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Bambang menilai dugaan pungutan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pihak tertentu saja. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa saja pihak yang diduga menerima maupun mengetahui aliran dana tersebut.
"Kalau memang ini dilakukan bersama-sama, maka semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai keterangan agar persoalan menjadi terang," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Dagperind Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak dinas untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kasus dugaan pungli pengelolaan MCK pasar ini pun diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat menyangkut tata kelola pelayanan di pasar tradisional serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat.(*)



