![]() |
| Kajari Cikarang, Semeru (tengah), saat memberikan keterangan. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menahan tersangka berinisial AEZ, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru, pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun anggaran 2024–2025.
Penahanan AEZ dilakukan setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), melakukan pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang, Senin (10/8/2026). AEZ merupakan tersangka ketiga setelah penyidik sebelumnya menetapkan MSB dan RF.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengungkapkan bahwa skema penyelewengan bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen, mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih ke Perumda Tirta Bhagasasi.
"Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi kemudian menyampaikan surat pemberitahuan, mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebenarnya. Hal itu membuat calon konsumen keberatan," ujar Semeru di lokasi, Cikarang, Senin (10/8/2026).
Kendati biaya yang ditetapkan tergolong tidak wajar, Menurut Semeru, para calon konsumen terpaksa menyetujui dan menyetorkan uang karena keterbatasan pilihan.
"Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah, atau perusahaan, dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran," kata Semeru.
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut ditransfer ke rekening khusus yang disiapkan para tersangka untuk menampung dana pemasangan baru. Uang yang terkumpul kemudian digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.506.920.372," tutur Semeru.
Sebelum ditahan, AEZ sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, baik saat berstatus sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. AEZ baru memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin ini, dengan didampingi kuasa hukumnya, sekaligus menyerahkan uang titipan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
"Tersangka AEZ telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250.000.000. Uang tersebut saat ini dititipkan sementara di Rekening Pemerintah Lainnya milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Semeru.
Untuk kepentingan penyidikan, AEZ kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang sesuai ketentuan KUHAP. Pihak Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan, bahwa penyidikan tidak berhenti di sini. Penyidik akan terus mendalami berkas perkara, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Lengkapnya tiga tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi atau alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung," tegas Semeru.
Di akhir keterangannya, Kejari Kabupaten Bekasi mengapresiasi peran aktif masyarakat, yang terus mengawal penanganan kasus penyelewengan fasilitas publik ini.
"Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini tahap demi tahap. Kami mengajak masyarakat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial, agar pengelolaan keuangan daerah tepat sasaran," pungkas Semeru. (Pandu)



