![]() |
| Proses pemeriksaan 10 saksi di sidang lanjutan pengadilan militer tinggi II. |
inijabar.com, Jakarta - Persidangan perkara koneksitas dugaan penyimpangan pengadaan lahan BUMD Cilacap yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, kembali berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Sidang maraton yang berlangsung ketat sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.40 WIB ini, mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi, dari unsur yayasan hingga perseroan terbatas (PT).
Dalam pemeriksaan maraton tersebut, fakta persidangan kian memperjelas status hukum lahan Carui, yang selama ini menjadi persoalan. Tim penasihat hukum menilai, terdapat kerancuan mendasar dalam memahami posisi aset antara Barang Milik Negara (BMN) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta.
Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa keterangan para saksi di muka persidangan, mengonfirmasi bahwa area tanah yang diperjualbelikan tersebut bukanlah BMN yang terdaftar atas nama negara atau Kementerian Pertahanan.
"Keterangan para saksi hari ini memperjelas posisi aset. Tadi terjawab bahwa lahan Carui yang dijualbelikan itu bukan aset negara atau BMN, melainkan sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan," ujar Soesilo usai persidangan.
Soesilo menegaskan dua poin krusial terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut. Pertama, Letjen TNI Widi Prasetijono tidak pernah memberikan perintah dalam bentuk apa pun untuk menjual tanah tersebut.
Kedua, lahan tersebut murni milik swasta (PT) yang berorientasi pada keuntungan korporasi, di mana perintah penjualan tanah sejatinya telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), sejak tahun 2021 jauh sebelum periode Letjen Widi menjabat sebagai Pangdam.
Ia melanjutkan, penetapan BMN memiliki mekanisme regulasi yang ketat dan wajib terdaftar, dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN serta diaudit oleh BPK. Sementara itu, status lahan Carui sejak awal dikelola dalam bentuk HGU perseroan swasta, yang proses auditnya menggunakan kantor akuntan publik.
"Tanah tersebut sudah bersertifikat HGU, bahkan pernah dijaminkan ke bank BRI. Proses penerbitan HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan juga melalui prosedur hukum yang matang, melibatkan BPN hingga pimpinan di Makodam kala itu. Artinya, proses perdata jual beli yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum," ungkap Soesilo.
Menyambung penjelasan Soesilo, Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, membeberkan rekam jejak historis penerbitan sertifikat HGU lahan Carui, berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dari para saksi di persidangan.
Waldus menyebutkan, bahwa sejak awal penyerahan lahan hingga terbitnya HGU Nomor 4, 5, dan 6 atas nama PT Rumpun Sari Antan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan penyaringan (filtering) administrasi secara berlapis, melalui dua kali rapat koordinasi di Semarang dan pusat.
"BPN tidak akan memproses atau mengeluarkan HGU atas nama perusahaan swasta, jika area tersebut merupakan aset resmi atau BMN milik Kodam. Bahkan, ada surat Panglima pada tahun 1982, yang menegaskan bahwa area kebun tersebut bukan aset Kodam," kata Waldus.
Waldus juga menggarisbawahi, bahwa kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan, telah berkembang melalui kerja sama investasi dengan pihak ketiga, seperti Astra International sebesar 60 persen, sehingga murni beroperasi sebagai korporasi bisnis.
"Sesuai aturan pertanahan, BPN tidak bisa menetapkan BMN di atas tanah yang sudah bersertifikat HGU atas nama swasta. Penetapan BMN memerlukan mekanisme pendaftaran dari tanah negara yang belum bersertifikat, untuk mendapatkan alokasi APBN," jelas Waldus.
Meski demikian, tim kuasa hukum mengapresiasi kejelian majelis hakim serta keterbukaan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dalam menggali fakta-fakta administrasi hukum pertanahan secara komprehensif.
"Kami sangat menghormati proses hukum ini dan berharap, majelis hakim memiliki pemahaman yang sama berdasarkan fakta dokumen dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan," pungkas Waldus.
Persidangan koneksitas ini dijadwalkan akan kembali berlanjut, guna mendengarkan keterangan puluhan saksi berikutnya, untuk menguji keabsahan materiil dakwaan secara objektif dan adil. (Pandu)



