BAZNAS Ciamis Resmikan Kampung Zakat ke-16, Siapkan Rp350 Juta Ubah Mustahik Jadi Muzaki

Redaktur author photo

 

Acara Launching Kampung Zakat ke 16

inijabar.com, Ciamis – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali memperkuat komitmennya dalam mengentaskan kemiskinan melalui program pemberdayaan masyarakat. Pada Selasa (27/10/2026), BAZNAS secara resmi meluncurkan Kampung Zakat ke-16 di Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Mengusung tema "Bersama Zakat Wujudkan Desa Sejahtera dan Berdaya", program ini menjadi bentuk kolaborasi antara BAZNAS Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis, dan Kementerian Agama dalam memanfaatkan dana zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peresmian berlangsung di Aula Desa Pamalayan dan halaman Masjid Jami Al-Huda. Acara dihadiri Asisten Daerah III Setda Kabupaten Ciamis Drs. H. Wawan Ruhyat, M.M., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis Drs. H. Lili Miftah, MBA, Camat Cijeungjing, Kepala Desa Pamalayan Agus Lutfi Mansur, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ratusan warga.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menjelaskan Desa Pamalayan dipilih setelah melalui proses asesmen yang menunjukkan potensi zakat cukup besar, namun masih terdapat sekitar 180 kepala keluarga yang masuk kategori mustahik.

"Kampung Zakat bukan hanya tempat menyalurkan bantuan konsumtif. Kita ingin dana zakat, infak, dan sedekah menjadi modal produktif agar warga yang membutuhkan bisa berusaha dan mencapai kemandirian ekonomi. Target besar kita, dari mustahik menjadi muzaki," tegas H. Lili Miftah.

Untuk mendukung program tersebut, BAZNAS Ciamis mengalokasikan dana awal sebesar Rp350 juta yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah. Dana itu akan difokuskan pada berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga mampu menciptakan usaha produktif dan meningkatkan pendapatan keluarga penerima manfaat.

Sementara itu, Asisten Daerah III Setda Kabupaten Ciamis, H. Wawan Ruhyat, mengapresiasi langkah BAZNAS yang dinilai sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan.

Ia bahkan menargetkan keberhasilan Kampung Zakat di Desa Pamalayan dapat menjadi model yang diperluas ke 10 desa lainnya pada tahun 2027.

Di sisi lain, Kepala Desa Pamalayan Agus Lutfi Mansur menegaskan kesiapan pemerintah desa bersama seluruh elemen masyarakat untuk mengelola dana zakat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, keberadaan Kampung Zakat diharapkan tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi mampu menghadirkan perubahan nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga melalui pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.

Peluncuran Kampung Zakat ke-16 ini sekaligus mempertegas peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan ekonomi. 

Melalui pengelolaan yang profesional dan kolaboratif, BAZNAS Ciamis berharap semakin banyak masyarakat yang mampu bangkit secara ekonomi hingga bertransformasi dari penerima zakat menjadi pembayar zakat.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini