![]() |
| Skema parkir di area Pemkot Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Mulai hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberlakukan aturan baru tata kelola parkir, di lingkungan kantor pemerintahan setempat, padq Senin (19/10/2026).
Diketahui, seluruh kendaraan aparatur sipil negara (ASN) maupun Non-ASN (Aparatur), dilarang parkir di dalam kompleks Pemkot Bekasi dan wajib dialihkan ke Gedung Parkir Stadion/GOR Patriot Candrabhaga.
Seluruh pegawai yang memarkirkan kendaraannya di area GOR, diwajibkan berjalan kaki melintasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Ahmad Yani, untuk menuju area perkantoran Pemkot.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa penataan ulang ini, merupakan instruksi langsung pimpinan untuk memaksimalkan fungsi gedung parkir.
"Seluruhnya parkir di gedung parkir rooftop dan lain-lain, tentu dengan klasifikasi tertentu. Misal eselon 2 di lantai berapa, dan seterusnya," ujar Zeno saat memberikan keterangan di Pemkot Bekasi.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, porsi parkir diatur secara rinci berdasarkan zonasi dan tingkatan jabatan:
• Pejabat Eselon 2 (Kantor Dalam): Parkir di Gedung 10 Lantai Kompleks Pemkot (Lantai 9).
• Pejabat Eselon 2 (Kantor Luar): Drop-off di pintu masuk, lalu memarkirkan kendaraan di Gedung Parkir Stadion Lantai 2A.
• Tamu dan Umum: Dipusatkan di Lantai 1 Gedung Parkir Stadion GOR Patriot dan dikenakan tarif retribusi resmi.
• Akses Masuk Khusus (Pengecualian): Hanya diperuntukkan bagi Pimpinan Daerah, Forkopimda, Tamu VIP/VVIP yang terjadwal, serta warga berkebutuhan khusus/disabilitas.
"Jadinya akses keluar-masuk kendaraan, diintegrasikan satu pintu melalui Jalan Ir. H. Juanda. Sementara itu, drop-off luar dibatasi hanya pada koridor luar di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Raya Rawa Tembaga I," jelas Zeno.
Dishub Kota Bekasi juga menyiagakan 35 personel gabungan dari UPTD Selatan dan bidang prasarana, untuk mengawal ketertiban di lapangan. Tindakan tegas berupa pengempisan ban, akan diberlakukan bagi kendaraan yang nekat melanggar aturan parkir.
"Sebab penataan ini sudah disampaikan sejak sepekan lalu oleh pimpinan. Langkah represif harus dilakukan, untuk roda empat kita lakukan penderekan," tegas Zeno.
Di tengah upaya pembenahan tata ruang perkantoran Pemkot Bekasi ini, publik kini menanti sejauh mana konsistensi kedisiplinan para pegawai, dalam mematuhi aturan parkir baru tersebut demi terwujudnya lingkungan pemerintahan yang lebih tertib dan rapi. (Pandu)

