Ombudsmen Periksa Pejabat Pemkot Bekasi Terkait Aksi Tutup Kantor Kelurahan
INIJABAR.COM, Kota Bekasi- Tim Ombudsman, Jakarta Raya melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan itu terkait laporan mengenai pengehentian layanan publik oleh ASN di seluruh kecamatan dan kelurahan pada Jumat (27/7/2018) lalu.
Pemeriksaan dilakuka kepada Pj.walikota Bekasi, Ruddy Gandakusmah, kepala Inspektorat dan pejabat lainnya. Pemerisaan itu dilakukan untuk memastikan kenapa pelayanan publik dihentikan.
"Dari beberapa sumber yang telah dilakukan pemeriksaan seperti pj. Walikota Bekasi, Pak Ruddy sendiri, membenarkan adanya penghentian pelayanan publik pada jumat lalu. Dan hal yang sama ditemukan tim Ombudsman di lapangan,"kata kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugruho, Selasa (31/7).
Dikatakan tim ombudman juga menemukan penghentian pelayanan di moll pelayanan dan Disduk Kota Bekasi. Artinya pelayanan publik sudah berhenti dia hari di Kota Bekasi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap ASN terkait alasan pemberhentian pelayanan publik, Teguh Nugroho menyampaikan tiga pengakuan. Pertama, ASN mengaku penghentian pelayanan dilakukan karena adanya sistem online yang tidak berfungsi.
Kedua lanjutnya, karena mengaku kecewa atas pernyataan Pj. Walikota Bekasi. Dan ketiga, karena hanya tidak ingin memberi pelayanan atau tidak ada alasan.
"Apapun alasan ASN dari ketiga alasan itu, tidak dibenarkan untuk menghentikan pelayanan publik. Karena ASN, digaji dari uang rakyat, dan pengabdiannya kepada negara,"tegasnya.
Dari pengakuan tersebut lanjut Nugroho, Ombudsman mengkroscek ke Dinas Kominfo, dan dikatakan hari itu sistem online berjalan dengan baik dan tidak terjadi sistem shutdown. Artinya ini ada maladministrasi.
Mengenai sistem online kami menemukan tidak ada gangguan sistem pd jumat, itu disampaikan kominfo tidak ada sismtem yg shutdown pd jumat dan itu tdk hisa dibenarkan.
Dari hasil pemeriksaan Ombudsman, maka akan melakukan tindak lanjutan dari temuan hari ini, pertama kenapa pengehentian pelayanan dihentikan dan berlangsung secara massif.
"Ombudsman pernah menemukan kasus yang sama di Nias, pelayanan dihentikan tetapi alasannya bisa ditolerer karena dua bulan gaji belum di bayar. Kalo di Kota Bekasi, alasannya berlebihan," jelas Nugroho.
Dikatakan, pemeriksaan akan berjalan sesuai dengan undang 37 tahun 2008. Dan akan terus melakukan koreksi dengan memanggil pihak terkait lainnya. Terkait sanksi imbuhnya Ombudsman, dari hasil koreksi kepada semua pihak untuk melihat pelanggaran maladministrasi dan akan mengeluarkan sanksi rekomendasi koreksi.
"Pola ASN di Kota Bekasi ini sudah berlebihan dengan menutup pelayanan publik, maka harus ada sanksi agar memberi efek jera, kalo tidak maka tidak menutup kemungkinan di tiru di daerah lain,"pungkasnya. (Min)