![]() |
Walikota Bekasi Tri Adhianto saat menerima piagam Opini WTP tahun 2024 |
inijabar.com, Kota Bekasi- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) keuangan Pemkot Bekasi tahun 2024.
Adapun dasar pemberian WTP tersebut yakni kesesuaian penyajian dengan SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), lalu kepatuhan terhadap perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan (Adequate Disclosure).
Penyerahan WTP diterima langsung oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto dan dihadiri juga Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi pada Senin (26/5/2025).
Namun dalam opini WTP tersebut ada penekanan suatu hal yakni, soal proses pelepasan kepemilikan modal Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka pemisahan 8 wilayah layanan pada PDAM Tirta Bhagasasi belum diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan serah terima aset berlarut-larut.
Hal ini mengakibatkan penyajian saldo Penyertaan modal pemerintah daerah dan aset atas pelepasan kepemilikan modal Pemkot Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi pada Neraca per 31 Desember 2024 menjadi tidak andal.
Sedangkan hal lain disebutkan, Pemkot Bekasi telah melakukan upaya perbaikan guna menindaklanjuti rekomendasi BPK atas permasalahan yang menjadi kualifikasi di tahun 2023 yaitu pengadaan alat olahraga Dispora dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada Disdik yang dilakukan secara proforma, sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Tindak lanjut pada penyetoran ke kas daerah dan penerbitan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara yang disertai jaminan dan surat kuasa menjual sehingga laporan keuangan menjadi wajar.
Pemberian opini WTP dari BPK ke Kota Bekasi untuk tahun 2024 tersebut diprediksi bakal menjadi kontroversi di tengah penanganan kasus alat olahraga Dispora tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah menetapkan status tersangka pada mantan Kadispora AZ, Kabid Pengadaan/PPK, MAR dan Dirut PT.CIP,AM.(*).