Alamak, Bocah Umur 15 Tahun Dicabuli Suami Guru Ngajinya

Redaktur author photo

INIJABAR.COM, Purwakarta- Seorang gadis belia berinisial HN yang masih berusia 15 tahun asal kecamatan Sukatani ini harus mengalami pencabulan yang dilakukan oleh suami guru ngajinya M bin M asal kp.Tajur Desa Sindanglaya, Kecamatan Sukatani.

Atas perbuatan bejatnya kini tersangka M harus  meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya.

Kasat Reskrim AKP Aghta Bhuawana mengatakan, tersangka ini melakukan perbuatannya dua kali di rumahnya dengan cara merayu terlebih dahulu dengan mengiming-imingi memberikan sejumlah uang. Namun pada kenyataan nya korban sama sekali tidak menerima uang sepeserpun seperti yang dijanjikan oleh tersangka.

"Atas perbuatannya kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara." pungkasnya kepada awak media. Senin (3/9/2018).

Tersangka M bin M mengaku khilap, dan menyesali perbuatan  bejatnya. (Cep)
Share:
Komentar

Berita Terkini